JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerima 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester pertama tahun 2022.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, jumlah laporan masyarakat ini meningkat kurang lebih 86,5 persen dari angka 387 pada tahun 2021 di periode yang sama.
"Sejak pelayanan penerimaan laporan masyarakat kembali dibuka secara offline, masyarakat yang datang langsung ke kantor KY untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim meningkat," ujar Joko dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022).
Ia pun memerinci 721 laporan tersebut.
Baca juga: KY-MA Gelar Dua Sidang MKH, Satu Hakim Diberhentikan Tidak Hormat
Sebanyak 218 laporan diantar langsung masyarakat ke kantor KY, 354 laporan lewat pos, 137 laporan disampaikan secara online, dan 12 laporan berupa informasi atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Berdasarkan jenis perkara, laporan tersebut didominasi masalah perdata.
Joko mengatakan, masalah perdata sebanyak 344 laporan. Sedangkan, untuk perkara pidana jumlahnya 180 laporan.
Sementara itu, pengaduan terkait perkara agama ada 46 laporan, tata usaha negara ada 44 laporan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada 32 laporan.
Kemudian, perselisihan hubungan industrial ada 24 laporan, niaga ada 18 laporan, lingkungan ada 7 laporan, militer ada 4 laporan, dan 22 laporan lainnya.
Baca juga: Tren Vonis Ringan Koruptor pada 2021 dan KY yang Dinilai Cuma Pajangan
Joko juga mengungkapkan ada 10 provinsi terbanyak yang penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia dari tahun ke tahun yang relatif tidak banyak perubahan.
"Paling banyak adalah DKI Jakarta 130 laporan, Jawa Timur 80 laporan, Jawa Barat 63 laporan, Sumatera Utara 59 laporan, Jawa Tengah 42 laporan," papar Joko.
Selain itu, lanjut Joko, Kalimantan Timur 31 laporan, Banten dan Riau masing-masing 28 laporan, Sumatera Selatan 27 laporan, Sulawesi Selatan 22 laporan, dan Sumatera Barat 19 laporan.
Adapun dilihat dari jenis peradilan yang dilaporkan, masih didominasi oleh peradilan umum, yakni 483 laporan, peradilan agama 66 laporan dan Mahkamah Agung 64 laporan.
Baca juga: Perbedaan MA, MK, dan KY
Kemudian, Tata Usaha Negara sejumlah 38 laporan, Niaga 18 laporan, Tipikor 17 laporan, Hubungan Industrial 11 laporan, Militer 5 laporan, HAM 1 laporan dan 18 laporan lainnya.
Joko menjelaskan, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno.
Sebab, laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan atau telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.
"Dari yang telah diverifikasi sejumlah 713 laporan dengan presentase 98,89 persen dari laporan yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 136 laporan yaitu laporan sebelum tahun 2022 sebanyak 58, dan tahun 2022 sebanyak 78," papar Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.