JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta pada Senin dan Selasa, 11-12 Juli 2022.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, kedua sidang MKH itu dilaksanakan berdasarkan usulan dari MA dengan dugaan pelanggaran berupa indisipliner.
Hal itu sebagaimana surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama terlapor MIT yang ditetapkan Senin lalu.
"Terlapor hakim MIT yang merupakan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Miko dalam siaran persnya, Rabu (13/7/2022).
"Namun, sidang tersebut ditunda karena hakim terlapor tidak menghadiri persidangan," ucap dia.
Baca juga: Perbedaan MA, MK, dan KY
Adapun susunan MKH terdiri dari Yosran sebagai Ketua merangkap Anggota, Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana dari MA.
Sementara itu, dari KY diwakili oleh M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah.
MKH juga dibantu oleh Mustamar selaku Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.
Lebih lanjut, MKH juga dibentuk berdasarkan surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama terlapor MIM, Selasa kemarin.
Terlapor kedua adalah hakim MIM yang bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Agama Nabire.
Atas perbuatan indisipliner itu, MIM diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Baca juga: KY Rekomendasikan Pecat 2 Hakim Diduga Pengguna Narkoba di PN Rangkasbitung
Sanksi itu dilakukan setelah MKH melakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, serta mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, dan saksi yang merupakan istri hakim terlapor.
"MKH memutuskan hakim terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," papar Miko.
Adapun susunan majelis terdiri dari Hakim Agung MA adalah Edi Riadi sebagai Ketua merangkap Anggota, Busra, dan Suharto.
Sementara itu, perwakilan dari KY adalah M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito.
MKH juga dibantu oleh Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris yakni Mustamar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.