KOMPAS.com - Indonesia membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga masing-masing yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.
Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.
Lembaga yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahkamah Agung atau MA, dan Komisi Yudisial atau KY.
MA, MK, dan KY adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya sama-sama mengawasi penerapan Undang-undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku. Akan tetapi, ketiganya memiliki sejumlah perbedaan.
Baca juga: Lembaga Yudikatif dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Berikut perbedaan MA, MK, dan KY:
Poin Pembeda | Mahakamah Agung (MA) | Mahkamah Konstitusi (MK) | Komisi Yudisial (KY) |
Dasar Pembentukan | Undang-undag No 14 Tahun 1985 | Undang-undang No 24 Tahun 2003 | Undang-undang No 22 Tahun 2004 |
Tanggal Berdiri | 19 Agustus 1945 | 13 Agustus 2003 | 2 Agustus 2005 |
Keanggotaan |
Jumlah anggota maksimal 60 orang. Rekrutmen oleh Komisi Yudisial diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). |
Jumlah anggota 9 orang. Rekrutmen oleh: DPR: 3 orang MA: 3 orang Presiden: 3 orang |
Jumlah anggota 7 orang. Rekrutmen oleh panitia seleksi komisioner KY diajukan ke DPR. |
Fungsi | Kekuasaan kehakiman | Kekuasaan kehakiman | Pengawasan hakim, tetapi tidak termasuk hakim MK. |
Kewenangan |
|
|
|
Putusan |
|
|
|
Masa Tugas | 5 tahun. | 5 tahun. | 5 tahun. |
Contoh Kasus |
MA menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, M Nazaruddin. Kasus sudah selesai. |
Menolak gugatan tim hukum Prabowo-Hatta tentang pelanggaran pemilu presiden 2014. | Menerima 1.060 laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik hakim priode Januari-April 2016. |
Pimpinan | Ketua Mahkamah Konstitusi denga masa jabatan 3 tahun. | Ketua Mahkamah Agung dengan masa jabatan 5 tahun. | Ketua Komisi Yudisial dengan masa jabatan 5 tahun. |
Pertanggungjawaban | Bertanggung jawab kepada presiden. | Bertanggung jawab kepada presiden. | Bertanggung jawan kepada publik melalui DPR. |
Referensi