Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan MA, MK, dan KY

Kompas.com - 22/06/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga masing-masing yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.

Lembaga yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahkamah Agung atau MA, dan Komisi Yudisial atau KY.

MA, MK, dan KY adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya sama-sama mengawasi penerapan Undang-undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku. Akan tetapi, ketiganya memiliki sejumlah perbedaan.

Baca juga: Lembaga Yudikatif dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Berikut perbedaan MA, MK, dan KY:

Poin Pembeda Mahakamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Yudisial (KY)
Dasar Pembentukan Undang-undag No 14 Tahun 1985 Undang-undang No 24 Tahun 2003 Undang-undang No 22 Tahun 2004
Tanggal Berdiri 19 Agustus 1945 13 Agustus 2003 2 Agustus 2005
Keanggotaan

Jumlah anggota maksimal 60 orang.

Rekrutmen oleh Komisi Yudisial diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jumlah anggota 9 orang.

Rekrutmen oleh:

DPR: 3 orang

MA: 3 orang

Presiden: 3 orang

Jumlah anggota 7 orang.

Rekrutmen oleh panitia seleksi komisioner KY diajukan ke DPR.

Fungsi Kekuasaan kehakiman Kekuasaan kehakiman Pengawasan hakim, tetapi tidak termasuk hakim MK.
Kewenangan
  • Mengadili pada tingkat kasasi.
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
  • Mempunyai kewenangan lain, yaitu:
    • Memutus pemberhentian kepala daerah yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
    • Menyelenggarakan persidangan peninjauan kembali.

 

  • Menguji UU terhadap UUD 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

 

  • Merekrut calon hakim agung (pendaftaran, seleksi, dan seterusnya) dan hakim ad hoc.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

Putusan
  • Berjenjang
  • Bisa dilakukan upaya peninjauan kembali.
  • Usulan pemberhentian hakim kepada MA.
  • Tak berjenjang, pertama dan terakhir.
  • Bersifat final.
Masa Tugas 5 tahun. 5 tahun. 5 tahun.
Contoh Kasus

MA menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, M Nazaruddin.

Kasus sudah selesai.

Menolak gugatan tim hukum Prabowo-Hatta tentang pelanggaran pemilu presiden 2014. Menerima 1.060 laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik hakim priode Januari-April 2016.
Pimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi denga masa jabatan 3 tahun. Ketua Mahkamah Agung dengan masa jabatan 5 tahun. Ketua Komisi Yudisial dengan masa jabatan 5 tahun.
Pertanggungjawaban Bertanggung jawab kepada presiden. Bertanggung jawab kepada presiden. Bertanggung jawan kepada publik melalui DPR.

 

Referensi

  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajagrafindo Persada
  • Kirman dan Sunu. 2002. Pergulatan Konstitusi. Solo: Pondok Edukasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com