JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief telah menyerahkan uang Rp 50 juta yang dia terima dari Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Sebagaimana diketahui, AGM merupakan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek di wilayahnya.
"Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Masud dkk, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp 50 juta," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Andi Arief Terima Uang Tak Bisa Dijerat, KPK Sarankan Definisi Penyelenggara Negara Diperluas
Ali mengatakan uang tersebut Andi serahkan melalui rekening bendahara KPK.
Meski demikian, kata Ali, jaksa KPK tetap akan mengkonfirmasi penerimaan uang tersebut kepada saksi lain dalam perkara suap AGM.
"Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," kata Ali.
Sebelumnya, Andi Arief mengaku menerima uang Rp 50 juta dari AGM. Uang itu dikirimkan dalam kresek hitam melalui orang yang mengaku sebagai sopir AGM ke kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Andi mengaku menggunakan uang tersebut untuk membantu kader Partai Demokrat yang saat itu terpapar Covid-19.
Andi juga mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut apakah dari tindak pidana atau bukan.
Ia hanya menyatakan siap mengembalikan uang tersebut jika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menyatakan unag itu berasal dari perbuatan pidana.
Baca juga: Uang Rp 50 Juta yang Diterima Andi Arief dari Bupati Nonaktif PPU Ternyata Belum Dikembalikan ke KPK
AGM ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis pada 12 Januari lalu.
Jaksa KPK kemudian mendakwa mereka menerima suap Rp 5,7 miliar dalam satu berkas perkara yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.