"Siapa yang mendaftarkan kita lihat nanti ya," ujarnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah meneken PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: Ketika Politisi Demokrat dan Nasdem Sebut Akan Berjuang Bersama pada Pemilu 2024...
Aturan ini diteken pada 20 Juli 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dilansir dari salinan PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat (22/7/2022), pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
PKPU ini mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.