Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Berencana Daftar Peserta Pemilu 2024 pada Hari Pertama

Kompas.com - 25/07/2022, 12:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama, 1 Agustus 2022.

Adapun masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dijadwalkan pada 1-14 Agustus 2022.

"Kita upayakan Nasdem akan mendaftar pada tanggal 1 Agustus. Kita akan mendaftar di hari pertama masa pendaftaran, jika tidak ada kendala ya," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Dedy Ramanta dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Sah, Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus

Dedy mengatakan, pada saat pendaftaran, Nasdem menargetkan akan mendaftarkan 100 persen untuk semua tingkatan kepengurusan, baik di level provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

Hal tersebut berkaca pada verifikasi administrasi dan faktual pada dua pemilu sebelumnya yang diikuti Nasdem.

"Alhamdulillah, di dua pemilu kita 100 persen semuanya. Nah, untuk 2024 juga kita targetkan 100 persen, meskipun ada beberapa daerah yang terjadi pemekaran," kata Dedy.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Sebut Kantor Parpol Daerah Cuma Aktif Saat Tahapan Pemilu Dimulai

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) di antaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

"Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Partai Buruh Keluhkan Sulitnya Proses Pendaftaran Pemilu 2024

Selain itu juga memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.

Lalu, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pelaksanaan pemilu.

Untuk saat ini, kata Dedy, Nasdem sudah mengunggah data-data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Misalnya, dari segi keanggotaan sudah lebih 90 persen data anggota yang dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kemudian data pengurus sudah mencapai 85 persen dan data kantor sudah mencapai 75 persen, sisanya masih proses upload ke Sipol (Sistem Informasi Politik)," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Jelang Pemilu 2024

Dedy menjelaskan, jika di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), partai politik calon peserta Pemilu didaftarkan oleh ketua umum dan sekjen atau orang yang diberikan kuasa untuk melakukan pendaftaran.

Kemudian, lanjut Dedy, bisa juga ditambah petugas penghubung atau LO dari partai masing-masing.

"Siapa yang mendaftarkan kita lihat nanti ya," ujarnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah meneken PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: Ketika Politisi Demokrat dan Nasdem Sebut Akan Berjuang Bersama pada Pemilu 2024...

Aturan ini diteken pada 20 Juli 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dilansir dari salinan PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat (22/7/2022), pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

PKPU ini mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com