Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Banjarnegara Diperiksa KPK Terkait Dugaan Penyamaran Aset Budhi Sarwono

Kompas.com - 25/07/2022, 12:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin sebagai saksi dugaan pengkondisian dan penyaruan beberapa aset eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Syamsudin diperiksa penyidik pada Jumat (22/7/2022) kemarin di Markas Korps Brimob Purwokerto.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Sebagai informasi, pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Budhi Sarwono.

Baca juga: KPK Periksa Politisi Demokrat Sekaligus Anak Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Selain Syamsudin, KPK penyidik juga memeriksa ajudan Bupati Banjarnegara Yudi, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Indrareni Gandadinata, Indra Perdana dari pihak swasta, serta Koento Prijanto karyawan swasta.

Sementara itu, anak Budhi Sarwono sekaligus anggota Komisi V DPR RI sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Demokrat Lasmi Indaryani.

Namun, Lasmi tidak menghadiri panggilan penyidik karena sedang mengikuti kegiatan lain.

“Yang bersangkutan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali,” tutur Ali.

Diketahui, Budhi Sarwono terjerat tiga kasus tindak korupsi.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Kasus pertamanya dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara ini, Budhi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.

Vonis dijatuhkan pada 9 Juni lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Beberapa waktu setelah vonis dijatuhkan, KPK tetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU).

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com