Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, prarekonstruksi tersebut digelar terkait dengan dua laporan yang sudah dilimpahkan dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Prarekonstruksi dua laporan yang disidik Polda Metro Jaya. Pertama pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," kata Dedi.
Dalam prarekonstruksi, penyidik memeragakan peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Ya, semua adegan yang terkait dengan peristiwa tembak menembak," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Kompleks Polri, Duren Tiga, Sabtu kemarin.
Baca juga: Prarekonstruksi Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Penyidik Peragakan Baku Tembak
Andi mengungkapkan, semua adegan diperagakan oleh pemeran pengganti, menyesuaikan dengan keterangan dari para saksi terkait aksi baku tembak itu.
"Kami mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi ya. Ini belum menghadirkan saksi. Untuk lokasinya ya di sini, di TKP," kata Andi.
Soal alasan penyidik tidak menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam peristiwa, Dedi mengatakan, kegiatan prerekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi perkara, sehingga tidak perlu menghadirkan saksi.
“Prarekonstruksi dengan rekonstruksi berbeda, karena prarekonstruksi itu tidak menghadirkan (saksi),” kata Dedi.
Baca juga: Bharada E Tak Dihadirkan dalam Prarekonstruksi Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Dalam pelaksanaannya, pemeran pengganti menyesuaikan keterangan yang didapat penyidik dari saksi-saksi dan temuan tim Laboratorium Forensik, Inafis, serta kedokteran Polri.
"Itu semua dipadukan. setelah dipadukan, penyidik apabila ada hal-hal yang lain yang masih harus didalami dalam proses penyidikan, harus didalami," ujar Dedi.
"Setelah dari Polda Metro Jaya, kami langsung melihat bagaimana objek TKP yang sebenarnya," kata Dedi.
4. Kapolri Tunjuk Brigjen Anggoro Sukartono Jadi Plh Karopaminal Buntut dari Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartono sebagai pelaksana harian Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri.
Dengan penunjukkan ini, Anggoro menggantikan Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya dinonaktifkan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
“Penunjukan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).
Listyo sebelumnya telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah terkait kasus penembakan Brigadir J.
Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.
Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karopaminal.
Ketiga, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang," ujar Dedi sebelumnya.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Dokter Forensik RSPAD Gatot Soebroto Ikut Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
"Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," imbuhnya.
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya, Nirmala Maulana Achmad, Tria Sutrisna, Ardito Ramadhan, Rahel Narda Chaterine | Editor : Ivany Atina Arbi, Sabrina Asril, Bagus Santosa, Kristian Erdianto, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.