JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan 3 perwira tinggi dan menengah di Korps Bhayangkara buntut dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Brigadir J diduga tewas usai kejadian baku tembak dengan Bharada E di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Polisi sebelumnya menduga baku tembak itu dipicu karena Brigadir J melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penodongan pistol ke istri Ferdy Sambo, PC.
Baca juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal yang Dinonaktifkan karena Kasus Kematian Brigadir J
Kendati demikian, pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kronologi dan penjelasan yang disampaikan polisi soal kematian Brigadir J.
Sebab, pihak keluarga menemukan sejumlah luka lain selain luka tembakan di tubuh jenazah Brigadir J.
Terkait mengusut kasus tersebut secara terang-benderang, Kapolri pun membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Penonaktifan ketiga perwira tinggi dan menengah tersebut awalnya berasal dari aspirasi pihak keluarga Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga meminta agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan.
Baca juga: Bekas Luka di Leher Brigadir J Jadi Petunjuk dan Bukti Rekaman Kamera CCTV yang Ditemukan
"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.