Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Gelar Prarekonstruksi Suara Tembakan dan Kedatangan Polisi Pertama di Kasus Brigadir J

Kompas.com - 24/07/2022, 15:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute mendesak kepolisian menggelar prarekonstruksi suara tembakan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Koordinator KPHAM Abusaid Pelu menyebut, prarekonstruksi suara tembakan merupakan salah satu langkah penting guna membuktikan apakah baku tembak itu benar terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Tembakan harus dilakukan dengan senjata dan peluru sama jenisnya. Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat,” kata Abusaid dalam keterangan resmi yang Kompas.com kutip, Minggu (23/7/2022).

Selain itu, Abusaid meminta prarekonstruksi saat sejumlah anggota polisi hadir ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk kali pertama.

Baca juga: Polri Ungkap Alasan Prarekonstruksi Kasus Brigadir J Tanpa Bharada E, Ferdy Sambo dan Istri

Tujuannya untuk mengetahui kebenaran peristiwa itu, serta membuktikan akuntabilitas lembaga kepolisian.

Abusaid mengatakan, hal yang perlu diketahui di antaranya adalah siapa orang yang pertama kali menghubungi polisi, dan siapa yang pertama datang ke TKP. Tindakan olah TKP juga perlu digelar prarekonstruksinya.

“Semua polisi yang datang pertama di lokasi kejadian harus diperiksa apakah sesuai Protap di TKP, apakah mendengarkan keterangan saksi saat itu. Harus ada foto-fotonya,” tutur Abusaid.

Ia juga mempertanyakan apakah setelah ditelepon Irjen Ferdy Sambo, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto melapor ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

“Jika melaporkan, apa perintahnya? Ada keganjilan. Pertanyaannya, kenapa keganjilan itu terjadi,” ujar Abusaid.

Baca juga: Polri Temukan CCTV di Rute Brigadir J Kawal Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta

Sementara itu, Public Virtue mendesak DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kasus ini.

Menurutnya, tahapan prarekonstruksi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepolisian dalam memproses kasus dugaan adu tembak antar polisi itu.

“Dalam negara demokrasi, langkah-langkah prarekonstruksi semacam ini dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban publik kepolisian kepada masyarakat,” kata Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Polda Metro Gelar Prarekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Prarekonstruksi ini merupakan tindak lanjut prarekonstruksi sebelumnya yang digelar di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) pada Jumat (22/7/2022) malam.

Dalam proses tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mempertontonkan adegan baku tembak.

"Ya, semua adegan yang terkait dengan peristiwa tembak menembak," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Kompleks Polri, Duren Tiga, Sabtu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com