JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute mendesak kepolisian menggelar prarekonstruksi suara tembakan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Koordinator KPHAM Abusaid Pelu menyebut, prarekonstruksi suara tembakan merupakan salah satu langkah penting guna membuktikan apakah baku tembak itu benar terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Tembakan harus dilakukan dengan senjata dan peluru sama jenisnya. Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat,” kata Abusaid dalam keterangan resmi yang Kompas.com kutip, Minggu (23/7/2022).
Selain itu, Abusaid meminta prarekonstruksi saat sejumlah anggota polisi hadir ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk kali pertama.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Prarekonstruksi Kasus Brigadir J Tanpa Bharada E, Ferdy Sambo dan Istri
Tujuannya untuk mengetahui kebenaran peristiwa itu, serta membuktikan akuntabilitas lembaga kepolisian.
Abusaid mengatakan, hal yang perlu diketahui di antaranya adalah siapa orang yang pertama kali menghubungi polisi, dan siapa yang pertama datang ke TKP. Tindakan olah TKP juga perlu digelar prarekonstruksinya.
“Semua polisi yang datang pertama di lokasi kejadian harus diperiksa apakah sesuai Protap di TKP, apakah mendengarkan keterangan saksi saat itu. Harus ada foto-fotonya,” tutur Abusaid.
Ia juga mempertanyakan apakah setelah ditelepon Irjen Ferdy Sambo, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto melapor ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Jika melaporkan, apa perintahnya? Ada keganjilan. Pertanyaannya, kenapa keganjilan itu terjadi,” ujar Abusaid.
Baca juga: Polri Temukan CCTV di Rute Brigadir J Kawal Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta
Sementara itu, Public Virtue mendesak DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kasus ini.
Menurutnya, tahapan prarekonstruksi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepolisian dalam memproses kasus dugaan adu tembak antar polisi itu.
“Dalam negara demokrasi, langkah-langkah prarekonstruksi semacam ini dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban publik kepolisian kepada masyarakat,” kata Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Polda Metro Gelar Prarekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Prarekonstruksi ini merupakan tindak lanjut prarekonstruksi sebelumnya yang digelar di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) pada Jumat (22/7/2022) malam.
Dalam proses tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mempertontonkan adegan baku tembak.
"Ya, semua adegan yang terkait dengan peristiwa tembak menembak," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Kompleks Polri, Duren Tiga, Sabtu kemarin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.