JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan, penyidik Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Dengan demikian, informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini terbantahkan.
Adapun informasi mengenai Polri sudah menetapkan tersangka diungkap oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Prarekonstruksi Kasus Brigadir J: Penyidik Peragakan Baku Tembak, Bharada E Tak Dihadirkan
Komaruddin menyebut sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Markas Polda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," klaim Kamaruddin, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polri: Ekshumasi Jenazah Brigadir J Digelar pada 27 Juli
Seperti diberitakan sebelumnya, Komaruddin melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat.
Laporan sudah diterima Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Laporan lain yang akan disampaikan adalah pencurian dan penggelapan ponsel milik Brigadir J, penyadapan secara ilegal.
Kasus ini, menurut Kamarudin, banyak kejanggalan, karena jasad Brigadir J menunjukkan adanya dugaan penyiksaan.