Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan Terbaru Hadapi Lonjakan Covid-19: Syarat Vaksin Booster hingga Larangan ke Luar Negeri

Kompas.com - 23/07/2022, 10:59 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Aturan itu tertuang dalam surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 tentang kebijakan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PPDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang terbit pada Jumat (22/7/2022).

"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PPDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan," demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang ke Luar Negeri

Adapun dinas luar negeri yang boleh ditunda pengecualiannya yakni yang bersifat sangat esensial, yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden atau kegiatan tugas belajar.

Surat Kemensetneg ini ditujukan kepada berbagai pihak, yakni para sekretaris kementerian koordinator/sekretaris jenderal/sekretaris menteri/sekretaris utama, kementerian/lembaga.

Kemudian untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Lalu, Asisten Perencanaan Umum dan Asisten Personel Panglima TNI, Asrena dan SDM Kapolri serta Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

Kemensetneg akan mengevaluasi secara berkala kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com