Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Naik, Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang ke Luar Negeri

Kompas.com - 22/07/2022, 19:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan surat Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 mengenai kebijakan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Surat yang terbit pada Jumat (22/7/2022) dan bersifat sangat segera itu diteken Sekretaris Kemensetneg Setya Utama. Setya pun sudah mengonfirmasi terbitnya surat tersebut. 

Dalam surat itu disebutkan, perjalanan dinas luar negeri ditangguhkan sebagai dampak dari kembali meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air. 

"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PPDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan," demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga: Epidemiolog: Ini Bukan Gelombang Covid-19 Terakhir jika Masyarakat Abai Prokes

Adapun kegiatan PPDLN yang boleh ditunda pengecualiannya yakni yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau kegiatan tugas belajar.

Surat Kemensetneg ini ditujukan kepada berbagai pihak, yakni para sekretaris kementerian koordinator/sekretaris jenderal/sekretaris menteri/sekretaris utama, kementerian/lembaga.

Kemudian untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Lalu Asisten Perencanaan Umum dan Asisten Personel Panglima TNI, Asrena dan SDM Kapolri serta Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

Kemudian, sehubungan dengan perintah pada surat tersebut, pihak-pihak yang dituju diminta menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan penundaan PPDLN di lingkungan instansi masing-masing.

Kemensetneg akan mengevaluasi secara berkala kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali mengumumkan adanya penambahan kasus harian Covid-19.

Per Jumat pukul 12.00 WIB, ada 4.834 kasus positif dalam 24 jam terakhir.

Baca juga: Soal Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat, Ini Tanggapan Kemenkes

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 6.159.328, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Hal ini merujuk pada data yang dibagikan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Data tersebut juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id.

Penambahan kasus paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta dengan 2.465 kasus baru. Kemudian diikuti Jawa Barat dengan 933 kasus dan Banten dengan 550 kasus.

Dalam beberapa hari ini, kasus Covid-19 selalu di atas 3.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com