JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi Covid-19 di Indonesia kembali mengalami eskalasi. Beberapa waktu terakhir, kasus harian naik melewati angka 3.000, bahkan tembus 5.000 kasus per hari.
Sejalan dengan itu, pasien yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah. Ini menyebabkan angka kasus aktif ikut meningkat.
Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yang dirilis pada Jumat (22/7/2022) memperlihatkan, kasus Covid-19 bertambah 4.834 dalam sehari.
Sementara, jumlah pasien meninggal mencapai 13 orang, dan yang sembuh sebanyak 3.363 orang.
Dengan jumlah tersebut, kasus aktif mengalami peningkatan sebanyak 1.458 kasus sehingga total kini ada 38.239 kasus aktif di Indonesia.
Baca juga: UPDATE 22 Juli 2022: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 4.834
Kenaikan ini disinyalir karena munculnya subvarian baru virus corona, yakni Omicron BA.4, BA.5, dan BA.2.75 (Centaurus).
Pemerintah pun memprediksi puncak pandemi gelombang 4 ini akan terjadi pada akhir Juli 2022.
Untuk mencegah ledakan kasus, sejumlah langkah diupayakan pemerintah. Mulai dari memperketat syarat bepergian, hingga mencegah perjalanan ke luar negeri.
Salah satu aturan yang kini kembali diterapkan adalah penggunaan masker. Presiden Joko Widodo kembali mewajibkan masyarakat menggunakan masker, baik di dalam dan di luar ruangan.
Sebagaimana diketahui, sejak pertengahan Mei kemarin, kewajiban memakai masker di ruang terbuka dicabut.
Baca juga: UPDATE 22 Juli: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua 81,51 Persen, Ketiga 26 Persen
"Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).
Sebelum Jokowi, hal yang sama pernah disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ma'ruf menyebut, pelonggaran pemakaian masker sementara tak berlaku karena Covid-19 kembali meningkat.
"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Mataram, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Covid-19 Masih Ada, Masyarakat Diimbau Vaksin Booster demi Tekan Angka Kematian
Namun demikian, dalam hal ini pemerintah sempat beda suara. Tak lama setelah Ma'ruf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bilang, tak ada perubahan atas ketentuan penggunaan masker.
Masyarakat boleh buka masker di luar ruangan, meski diimbau tetap memakai masker di ruang tertutup atau ketika sedang sakit.
"Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan pemerintah. Jadi, di luar (ruangan) diizinkan untuk tidak menggunakan masker," kata Budi, Senin (4/7/2022).
Pemerintah juga kembali memberlakukan aturan vaksinasi booster sebagai syarat bepergian jarak jauh menggunakan moda transportasi pesawat terbang dan kereta api. Aturan itu mulai berlaku 17 Juli 2022.
Bagi warga yang belum mendapat vaksin dosis ketiga tapi hendak bepergian, pemerintah mewajibkan tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes RT PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dua dosis juga bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on site) yang menyediakan.
Baca juga: Vaksinasi Booster Akan Diwajibkan pada Sejumlah Kegiatan Masyarakat
Pemerintah mengatakan, syarat ini kembali diterapkan untuk mempercepat laju vaksinasi booster.
"Di masyarakat, banyak animonya berkurang. Pertama, karena kasusnya dianggap sudah jauh menurun," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (17/7/2022).
Selain itu, kata Tito, ada yang menganggap pandemi merupakan perkara ringan, padahal faktanya tidak demikian.
Sementara, Menkes Budi Gunadi mengungkap, vaksinasi booster akan menjadi syarat wajib di sejumlah kegiatan masyarakat dalam waktu dekat.
Aturan ini dibuat demi melindungi masyarakat dari virus corona. Pemerintah pun berharap dengan warga bersedia divaksinasi booster dengan berlakunya aturan ini.
"Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau terkena (Covid-19) jangan sampai masuk rumah sakit dan jangan sampai wafat," kata Budi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kendati demikian, Budi tidak merinci kegiatan yang bakal diwajibkan vaksinasi booster. Dia hanya bilang, presiden mendorong supaya vaksinasi booster terus digenjot.
Baca juga: Jemaah Haji Akan Divaksinasi Booster di Asrama Sebelum Dijemput Keluarga
Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19 yang dirilis Jumat (22/7/2022), angka vaksinasi booster baru mencapai 53.891.018.
Sementara, yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 202.103.683, dan capaian vaksinasi dosis kedua sebesar 169.719.432.
Pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi total 208.265.720 penduduk Indonesia.
Terbaru, pemerintah menerbitkan larangan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 tentang kebijakan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PPDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang terbit pada Jumat (22/7/2022).
"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PPDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan," demikian bunyi surat tersebut.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang ke Luar Negeri
Adapun dinas luar negeri yang boleh ditunda pengecualiannya yakni yang bersifat sangat esensial, yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden atau kegiatan tugas belajar.
Surat Kemensetneg ini ditujukan kepada berbagai pihak, yakni para sekretaris kementerian koordinator/sekretaris jenderal/sekretaris menteri/sekretaris utama, kementerian/lembaga.
Kemudian untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Lalu, Asisten Perencanaan Umum dan Asisten Personel Panglima TNI, Asrena dan SDM Kapolri serta Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Kemensetneg akan mengevaluasi secara berkala kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.