Salin Artikel

Sederet Aturan Terbaru Hadapi Lonjakan Covid-19: Syarat Vaksin Booster hingga Larangan ke Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi Covid-19 di Indonesia kembali mengalami eskalasi. Beberapa waktu terakhir, kasus harian naik melewati angka 3.000, bahkan tembus 5.000 kasus per hari.

Sejalan dengan itu, pasien yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah. Ini menyebabkan angka kasus aktif ikut meningkat.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yang dirilis pada Jumat (22/7/2022) memperlihatkan, kasus Covid-19 bertambah 4.834 dalam sehari.

Sementara, jumlah pasien meninggal mencapai 13 orang, dan yang sembuh sebanyak 3.363 orang.

Dengan jumlah tersebut, kasus aktif mengalami peningkatan sebanyak 1.458 kasus sehingga total kini ada 38.239 kasus aktif di Indonesia.

Kenaikan ini disinyalir karena munculnya subvarian baru virus corona, yakni Omicron BA.4, BA.5, dan BA.2.75 (Centaurus).

Pemerintah pun memprediksi puncak pandemi gelombang 4 ini akan terjadi pada akhir Juli 2022.

Untuk mencegah ledakan kasus, sejumlah langkah diupayakan pemerintah. Mulai dari memperketat syarat bepergian, hingga mencegah perjalanan ke luar negeri.

Masker diwajibkan lagi

Salah satu aturan yang kini kembali diterapkan adalah penggunaan masker. Presiden Joko Widodo kembali mewajibkan masyarakat menggunakan masker, baik di dalam dan di luar ruangan.

Sebagaimana diketahui, sejak pertengahan Mei kemarin, kewajiban memakai masker di ruang terbuka dicabut.

"Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).

Sebelum Jokowi, hal yang sama pernah disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ma'ruf menyebut, pelonggaran pemakaian masker sementara tak berlaku karena Covid-19 kembali meningkat.

"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Mataram, Jumat (1/7/2022).

Namun demikian, dalam hal ini pemerintah sempat beda suara. Tak lama setelah Ma'ruf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bilang, tak ada perubahan atas ketentuan penggunaan masker.

Masyarakat boleh buka masker di luar ruangan, meski diimbau tetap memakai masker di ruang tertutup atau ketika sedang sakit.

"Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan pemerintah. Jadi, di luar (ruangan) diizinkan untuk tidak menggunakan masker," kata Budi, Senin (4/7/2022).

Syarat vaksin booster

Pemerintah juga kembali memberlakukan aturan vaksinasi booster sebagai syarat bepergian jarak jauh menggunakan moda transportasi pesawat terbang dan kereta api. Aturan itu mulai berlaku 17 Juli 2022.

Bagi warga yang belum mendapat vaksin dosis ketiga tapi hendak bepergian, pemerintah mewajibkan tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes RT PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dua dosis juga bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on site) yang menyediakan.

Pemerintah mengatakan, syarat ini kembali diterapkan untuk mempercepat laju vaksinasi booster.

"Di masyarakat, banyak animonya berkurang. Pertama, karena kasusnya dianggap sudah jauh menurun," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (17/7/2022).

Selain itu, kata Tito, ada yang menganggap pandemi merupakan perkara ringan, padahal faktanya tidak demikian.

Sementara, Menkes Budi Gunadi mengungkap, vaksinasi booster akan menjadi syarat wajib di sejumlah kegiatan masyarakat dalam waktu dekat.

Aturan ini dibuat demi melindungi masyarakat dari virus corona. Pemerintah pun berharap dengan warga bersedia divaksinasi booster dengan berlakunya aturan ini.

"Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau terkena (Covid-19) jangan sampai masuk rumah sakit dan jangan sampai wafat," kata Budi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kendati demikian, Budi tidak merinci kegiatan yang bakal diwajibkan vaksinasi booster. Dia hanya bilang, presiden mendorong supaya vaksinasi booster terus digenjot.

Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19 yang dirilis Jumat (22/7/2022), angka vaksinasi booster baru mencapai 53.891.018.

Sementara, yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 202.103.683, dan capaian vaksinasi dosis kedua sebesar 169.719.432.

Pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi total 208.265.720 penduduk Indonesia.

Larangan ke luar negeri

Terbaru, pemerintah menerbitkan larangan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat dan pegawai pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 tentang kebijakan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PPDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang terbit pada Jumat (22/7/2022).

"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PPDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan," demikian bunyi surat tersebut.

Adapun dinas luar negeri yang boleh ditunda pengecualiannya yakni yang bersifat sangat esensial, yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden atau kegiatan tugas belajar.

Surat Kemensetneg ini ditujukan kepada berbagai pihak, yakni para sekretaris kementerian koordinator/sekretaris jenderal/sekretaris menteri/sekretaris utama, kementerian/lembaga.

Kemudian untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Lalu, Asisten Perencanaan Umum dan Asisten Personel Panglima TNI, Asrena dan SDM Kapolri serta Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

Kemensetneg akan mengevaluasi secara berkala kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/23/10590841/sederet-aturan-terbaru-hadapi-lonjakan-covid-19-syarat-vaksin-booster-hingga

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke