"Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan pemerintah. Jadi, di luar (ruangan) diizinkan untuk tidak menggunakan masker," kata Budi, Senin (4/7/2022).
Pemerintah juga kembali memberlakukan aturan vaksinasi booster sebagai syarat bepergian jarak jauh menggunakan moda transportasi pesawat terbang dan kereta api. Aturan itu mulai berlaku 17 Juli 2022.
Bagi warga yang belum mendapat vaksin dosis ketiga tapi hendak bepergian, pemerintah mewajibkan tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes RT PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dua dosis juga bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on site) yang menyediakan.
Baca juga: Vaksinasi Booster Akan Diwajibkan pada Sejumlah Kegiatan Masyarakat
Pemerintah mengatakan, syarat ini kembali diterapkan untuk mempercepat laju vaksinasi booster.
"Di masyarakat, banyak animonya berkurang. Pertama, karena kasusnya dianggap sudah jauh menurun," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (17/7/2022).
Selain itu, kata Tito, ada yang menganggap pandemi merupakan perkara ringan, padahal faktanya tidak demikian.
Sementara, Menkes Budi Gunadi mengungkap, vaksinasi booster akan menjadi syarat wajib di sejumlah kegiatan masyarakat dalam waktu dekat.
Aturan ini dibuat demi melindungi masyarakat dari virus corona. Pemerintah pun berharap dengan warga bersedia divaksinasi booster dengan berlakunya aturan ini.
"Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau terkena (Covid-19) jangan sampai masuk rumah sakit dan jangan sampai wafat," kata Budi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kendati demikian, Budi tidak merinci kegiatan yang bakal diwajibkan vaksinasi booster. Dia hanya bilang, presiden mendorong supaya vaksinasi booster terus digenjot.
Baca juga: Jemaah Haji Akan Divaksinasi Booster di Asrama Sebelum Dijemput Keluarga
Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19 yang dirilis Jumat (22/7/2022), angka vaksinasi booster baru mencapai 53.891.018.
Sementara, yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 202.103.683, dan capaian vaksinasi dosis kedua sebesar 169.719.432.
Pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi total 208.265.720 penduduk Indonesia.
Terbaru, pemerintah menerbitkan larangan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat dan pegawai pemerintah.