JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan sejumlah tim penyidik memantau secara langsung sidang lanjutan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
“Dari informasi yang kami terima, benar bahwa tim penyidik KPK hadir dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Bambang Widjojanto Sebut KPK Keliru Sebut Dirinya Tak Berhak Jadi Pengacara Maming
“Kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan,” ucap Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com sejumlah penyidik melakukan pemantauan langsung baik di depan ruang sidang I PN Jakarta Selatan maupun di sekitar ruang sidang.
Tampak Deputi Penindakan KPK yang juga ikut melihat secara langsung proses sidang praperadilan yang beragendakan pembuktian dari KPK sebagai pihak termohon.
Ali menjelaskan, pemantauan yang dilakukan KPK itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi persidangan.
“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” kata Ali.
“Kami yakin, Hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen. Serta obyektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud,” ujarnya.
Ali pun menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan merupakan penegakan hukum yang dilakukan sebagai tindak lanjut sari laporan masyarakat yang terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bantah Punya Benturan Kepentingan dengan KPK
Ia memastikan, penetapan Mandani Maming sebagai tersanga dilakukan karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan KPK.
“KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan,” ujar Ali.
“Karena hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.