Namun, tak lama, Jerinx kembali tejerat kasus UU ITE. Ia divonis bersalah karena melakukan pengancaman melalui media sosial terhadap pegiat medsos Adam Deni.
Jerinx dijerat Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dengan hukuman penjara 1 tahun.
5. Saiful Mahdi
Seorang dosen dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) bernama Saiful Mahdi juga menjadi korban UU ITE setelah mengkritik hasil tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik di Unsyiah.
Saiful mengkritik hasil tes CPNS tersebut lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus.
Kritik disampaikan oleh Saiful pada Maret 2019 melalui grup WhatsApp.
Pihak kampus tak terima atas kritik Saiful. Kasus ini akhirnya dibawa ke kepolisian hingga Saiful ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Pada 4 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menetapkan Saiful Mahdi bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE
Atas vonis tersebut, Saiful mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh tetapi ditolak. Permohonan kasasinya di MA juga tak dikabulkan.
Kasus ini pun menuai kritik dari banyak pihak. Pada September 2021, sebanyak 38 akademisi dari Australia bahkan mengirimkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo untuk Saiful Mahdi.
Rupanya, permohonan itu bersambut. Pada 29 September 2021, Jokowi memberikan amnesti untuk Saiful. Dia pun bebas dari jerat hukum.
6. Baiq Nuril
Masih lekat dalam ingatan kasus hukum yang menjerat guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Baiq Nuril.
Nuril tersandung kasus UU ITE, khususnya pasal tentang kesusilaan yang termaktub dalam Pasal 27 Ayat (1).
Ini bermula dari Nuril yang menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA N 7 Mataram bernama Muslim. Lewat telepon tersebut, Muslim menceritakan pengalaman seksualnya ke Nuril.
Merasa itu sebagai pelecehan, Nuril merekamnya. Namun, rekaman percakapan tersebut akhirnya tersebar.
Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan Revisi UU ITE Tunggu Komisi I Selesaikan RUU PDP
Pihak Muslim tak terima hingga melaporkannya ke polisi. Ujungnya, Nuril ditetapkan jadi tersangka pada 2016 dan ditahan di 2017.
Di Pengadilan Negeri Mataram, Nuril dinyatakan tidak bersalah. Sementara, Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya.
Sementara, tingkat kasasi, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril pun ditolak. Dia harus menjalani hukuman 6 bulan subsider Rp 500 juta.
Kasus ini menuai kritik dan sorotan tajam. Akhirnya, Juli 2019, Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Nuril. Dia pun bebas dari jerat hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.