Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Pernah Terseret Jerat Hukum Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian UU ITE

Kompas.com - 22/07/2022, 13:59 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Namun, tak lama, Jerinx kembali tejerat kasus UU ITE. Ia divonis bersalah karena melakukan pengancaman melalui media sosial terhadap pegiat medsos Adam Deni.

Jerinx dijerat Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dengan hukuman penjara 1 tahun.

5. Saiful Mahdi
Seorang dosen dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) bernama Saiful Mahdi juga menjadi korban UU ITE setelah mengkritik hasil tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik di Unsyiah.

Saiful mengkritik hasil tes CPNS tersebut lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus.

Kritik disampaikan oleh Saiful pada Maret 2019 melalui grup WhatsApp.

Pihak kampus tak terima atas kritik Saiful. Kasus ini akhirnya dibawa ke kepolisian hingga Saiful ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Pada 4 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menetapkan Saiful Mahdi bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE

Atas vonis tersebut, Saiful mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh tetapi ditolak. Permohonan kasasinya di MA juga tak dikabulkan.

Kasus ini pun menuai kritik dari banyak pihak. Pada September 2021, sebanyak 38 akademisi dari Australia bahkan mengirimkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo untuk Saiful Mahdi.

Rupanya, permohonan itu bersambut. Pada 29 September 2021, Jokowi memberikan amnesti untuk Saiful. Dia pun bebas dari jerat hukum.

6. Baiq Nuril
Masih lekat dalam ingatan kasus hukum yang menjerat guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Baiq Nuril.

Nuril tersandung kasus UU ITE, khususnya pasal tentang kesusilaan yang termaktub dalam Pasal 27 Ayat (1).

Ini bermula dari Nuril yang menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA N 7 Mataram bernama Muslim. Lewat telepon tersebut, Muslim menceritakan pengalaman seksualnya ke Nuril.

Merasa itu sebagai pelecehan, Nuril merekamnya. Namun, rekaman percakapan tersebut akhirnya tersebar.

Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan Revisi UU ITE Tunggu Komisi I Selesaikan RUU PDP

Pihak Muslim tak terima hingga melaporkannya ke polisi. Ujungnya, Nuril ditetapkan jadi tersangka pada 2016 dan ditahan di 2017.

Di Pengadilan Negeri Mataram, Nuril dinyatakan tidak bersalah. Sementara, Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya.

Sementara, tingkat kasasi, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril pun ditolak. Dia harus menjalani hukuman 6 bulan subsider Rp 500 juta.

Kasus ini menuai kritik dan sorotan tajam. Akhirnya, Juli 2019, Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Nuril. Dia pun bebas dari jerat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com