Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Dinilai Mendesak Sebab UU ITE dan KUHP Tidak Atur Pengelolaan Data Pribadi

Kompas.com - 10/04/2022, 09:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mencari jalan keluar untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sebab menurut dia, beleid itu penting karena akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan swasta dalam mengelola data pribadi di Indonesia.

Padahal, kata Pratama, RUU PDP sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021.

Salah satu kendala utama pembahasan RUU PDP saat ini adalah soal posisi Komisi PDP. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginginkan Komisi PDP berada dibawah mereka. Sementara Komisi 1 DPR meminta supaya Komisi PDP berada langsung di bawah presiden dan independen.

Baca juga: Disebut Hampir Capai Titik Temu, Badan Pengawas di RUU PDP Masih Dibahas

Menurut Pratama, RUU PDP adalah panduan hukum bagi pemerintah dan swasta dalam mengelola data pribadi masyarakat. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah dan DPR bisa lebih sigap dalam merumuskan RUU PDP di tengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat.

"RUU PDP ini nantinya yang akan memaksa semua pihak berbenah dan memperbaiki standar keamanan siber di lembaga masing-masing. Bila tidak, maka pidana dan perdata bisa saja menanti, instrumennya UU PDP," kata Pratama saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Pratama mengatakan, selain sebagai aturan main bagi swasta dalam mengelola data pribadi, RUU PDP juga akan menjadi pegangan pemerintah dalam menjalankan sejumlah program. Contohnya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Ini penting karena nantinya faktor keamanan siber itu, penjaga gawangnya adalah UU PDP," ucap Pratama.

Baca juga: Koalisi Perlindungan Data Pribadi Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU PDP

Menurut Pratama, jika RUU PDP disetujui dan disahkan oleh DPR dan pemerintah, maka semua pihak yang menguasai data pribadi masyarakat baik swasta maupun lembaga negara tidak bisa lagi sembarangan. Bila terjadi kebocoran dan terbukti ada kekeliruan penanganan data dari swasta maupun pemerintah, maka mereka harus siap menjalani proses hukum.

Pratama mengatakan, karena merupakan perangkat hukum keamanan data pribadi maka proses pembahasan RUU PDP saat ini sangat penting. Menurut dia, RUU PDP sangat diperlukan untuk "memaksa" para pihak yang menguasai dan mengelola data pribadi masyarakat, baik lembaga negara maupun swasta, untuk meningkatkan standar keamanan siber sesuai aturan turunan UU PDP.

"'Dipaksa' karena ada instrumen pidana dan perdata yang dikenakan kepada penguasa data yang terbukti lalai dan menyebabkan kebocoran data," lanjut Pratama.

"Karena bila kembali hanya pada UU ITE dan KUHP akan sangat lemah, tidak ada aturan yang memaksa agar penguasa data meningkatkan keamanan siber pada sistem di kantornya masing-masing," ucap Pratama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com