Tulisan Prita ini pun tersebar hingga akhirnya RS Omni menggugat dia. Prita didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sedianya memutuskan Prita tak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga Prita diputus bersalah pada 2011.
Atas vonis itu, Prita mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang ternyata dikabulkan MA. Prita pun resmi bebas dari jerat pidana akibat UU ITE
2. Buni Yani
Buni Yani terjerat kasus ujaran kebencian UU ITE karena mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia mengunggah potongan video Ahok ketika berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 ke akun Facebook miliknya.
Pada November 2017, Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Baca juga: Baiq Nuril hingga Fatia KontraS Datangi DPR, Cerita Jadi Korban UU ITE
Dia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke MA, tetapi tak dikabulkan.
Baru 11 bulan menjalani masa tahanan, Buni Yani bebas pada 2 Januari 2020 lewat program cuti bersyarat.
3. Ahmad Dhani
Musisi sekaligus Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani juga pernah terjerat kasus ujaran kebencian karena kicauannya di akun Twitter pribadi pada Maret 2017.
Setidaknya terdapat tiga cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST yang lantas diperkarakan hingga membuat pentolan grup musik Dewa 19 ini harus berurusan dengan hukum.
Kicauan Ahmad Dhani kala itu dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Akhirnya, Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kendati begitu, Dhani menjalani masa tahanan tak sampai 1 tahun karena potongan remisi, terhitung sejak 28 Januari 2019 dan bebas pada 30 Desember 2019.
Baca juga: Korban Desak DPR Bentuk Pansus untuk Revisi UU ITE
4. I Gede Ari Astina alias Jerinx
Belum lama ini, I Gede Ari Astina alias Jerinx terjerat kasus pencemaran nama baik karena postingan 'IDI kacung WHO' di akun Instagram pribadinya pada 13 Juni 2020.
Kala itu Jerinx mengungkap keresahannya akan rapid test Covid-19 dijadikan syarat untuk pasien sebelum mendapat pelayanan di rumah sakit.
Drummer grup musik rock Superman Is Dead (SID) itu pun dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kepolisian.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 19 September 2020 Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta.
Dia dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.
Jerinx pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar atas vonisnya. Banding itu dikabulkan sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 bulan penjara.
Setelah menjalani masa tahanan, Jerinx akhirnya menghirup udara bebas pada 8 Juni 2021.
Baca juga: Terbukti Melanggar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara