Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Pernah Terseret Jerat Hukum Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian UU ITE

Kompas.com - 22/07/2022, 13:59 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Tulisan Prita ini pun tersebar hingga akhirnya RS Omni menggugat dia. Prita didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sedianya memutuskan Prita tak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga Prita diputus bersalah pada 2011.

Atas vonis itu, Prita mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang ternyata dikabulkan MA. Prita pun resmi bebas dari jerat pidana akibat UU ITE

2. Buni Yani
Buni Yani terjerat kasus ujaran kebencian UU ITE karena mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dia mengunggah potongan video Ahok ketika berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 ke akun Facebook miliknya.

Pada November 2017, Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Baca juga: Baiq Nuril hingga Fatia KontraS Datangi DPR, Cerita Jadi Korban UU ITE

Dia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke MA, tetapi tak dikabulkan.

Baru 11 bulan menjalani masa tahanan, Buni Yani bebas pada 2 Januari 2020 lewat program cuti bersyarat.

3. Ahmad Dhani
Musisi sekaligus Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani juga pernah terjerat kasus ujaran kebencian karena kicauannya di akun Twitter pribadi pada Maret 2017.

Setidaknya terdapat tiga cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST yang lantas diperkarakan hingga membuat pentolan grup musik Dewa 19 ini harus berurusan dengan hukum.

Kicauan Ahmad Dhani kala itu dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Akhirnya, Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kendati begitu, Dhani menjalani masa tahanan tak sampai 1 tahun karena potongan remisi, terhitung sejak 28 Januari 2019 dan bebas pada 30 Desember 2019.

Baca juga: Korban Desak DPR Bentuk Pansus untuk Revisi UU ITE

4. I Gede Ari Astina alias Jerinx
Belum lama ini, I Gede Ari Astina alias Jerinx terjerat kasus pencemaran nama baik karena postingan 'IDI kacung WHO' di akun Instagram pribadinya pada 13 Juni 2020.

Kala itu Jerinx mengungkap keresahannya akan rapid test Covid-19 dijadikan syarat untuk pasien sebelum mendapat pelayanan di rumah sakit.

Drummer grup musik rock Superman Is Dead (SID) itu pun dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kepolisian.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 19 September 2020 Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta.

Dia dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.

Jerinx pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar atas vonisnya. Banding itu dikabulkan sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 bulan penjara.

Setelah menjalani masa tahanan, Jerinx akhirnya menghirup udara bebas pada 8 Juni 2021.

Baca juga: Terbukti Melanggar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com