KOMPAS.com - Peraturan mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 berisi tentang aturan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya pengguna internet, khususnya media sosial, bermunculan banyak kasus terkait informasi dan transaksi elektronik.
Ledakan kasus terjadi pada tahun 2014 pada masa pemilu presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perubahan dalam UU ITE.
Larangan terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam undang-undang termuat dalam pasal 27 - 37 UU ITE.
Berikut perbuatan yang dilarang dalam UU ITE:
- Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27).
- Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28).
- Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).
- Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30).
- Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31).
- Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32).
- Mengganggu sistem elektronik (pasal 33).
- Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan(pasal 34).
- Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
Baca juga: Polisi Ancam Jerat Pengunggah Video Hoaks Status Gunung Kelud dengan UU ITE
Beberapa pasal menjadi langganan para pelanggar, dilihat dari tingginya kasus yang mendominasi, seperti pencemaran nama baik, teror online, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Referensi
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.