Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Pernah Terseret Jerat Hukum Pasal Pencemaran Nama Baik hingga Ujaran Kebencian UU ITE

Kompas.com - 22/07/2022, 13:59 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipertahankan.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak uji materi ketentuan yang dimuat Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tersebut.

Pasal 27 Ayat (3) mengatur perbuatan yang dilarang yaitu, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Sementara, Pasal 28 Ayat (2) mengatur larangan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU ITE Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik

Majelis Hakim MK tak sejalan dengan para pemohon uji materi yang menilai bahwa dua ketentuan tersebut merupakan "pasal karet" atau berpotensi multitafsir.

Menurut Mahkamah, Pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di UU ITE justru bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu dengan kebebasan orang lain untuk berbicara.

"Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga, kehormatan, dan martabat, dengan kebebasan orang lain untuk berbicara, berekspresi, mengemukakan pendapat dan pikiran serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam suatu masyarakat demokratis," demikian pertimbangan Majelis Hakim MK yang dibacakan dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Alasan MK Tolak Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di UU ITE

Mahkamah juga tak sependapat dengan para pemohon yang menilai bahwa Pasal 28 Ayat (2) UU ITE menimbulkan kesewenang-wenangan.

MK berpendapat, jika seseorang menyebarkan informasi dengan maksud menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, maka itu bertentangan dengan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Ujaran kebencian berdasar SARA juga dianggap bertentangan dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum

"Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh pemohon justru bersesuaian dengan perlindungan, termasuk perlindungan kehormatan segenap bangsa Indonesia," bunyi pertimbangan MK.

Bukan sekali dua kali saja pasal tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di UU ITE dipersoalkan. Uji materi pasal tersebut sebelumnya juga pernah dilayangkan ke MK dan hasilnya nihil.

Ketentuan itu pun sudah berulang kali memakan korban. Sejumlah warga sipil, akademisi, hingga politisi terpaksa mencicipi jeruji besi karena terjerat pasal ini.

Baca juga: Dalam Sehari, MK Tolak Uji Materi UU Narkotika, UU IKN, dan UU ITE

Merujuk situs Semua Bisa Kena yang dikelola oleh SAFENet hingga Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE), jumlah kasus ITE cenderung meningkat tiap tahunnya.

Tahun 2016 tercatat ada 16 kasus ITE. Jumlah itu meningkat lebih dari 2 kali lipat menjadi 48 kasus di 2017.

Di tahun 2018 jumlah kasus UU ITE juga berlipat ganda menjadi 96 kasus. Lalu, tahun 2019, angkanya naik jadi 170 kasus.

Pada tahun 2020, jumlah kasus ITE mencapai 217. Sementara, di kuartal I tahun 2021 saja, kasus ITE mencapai 108 kasus.

Berikut deretan kasus UU ITE di Indonesia yang pernah menyita perhatian publik.

Baca juga: Tak Kunjung Tuntas Revisi UU ITE, Tiap Hari Korban Bertambah

1. Prita Mulyasari
Jerat hukum UU ITE sempat menggegerkan publik di tahun 2008 karena kasus yang menimpa ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari.

Ini bermula dari Prita yang memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Tak puas dengan pelayanan rumah sakit, Prita menuliskan keluhannya lewat milis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com