JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak kunjung tuntas direvisi hingga detik ini.
Saat ini, revisi UU ITE mandek di tengah jalan meskipun pemerintah telah mengirim naskah revisi dan Surat Presiden (Supres) pada akhir 2021.
Akibatnya, para korban UU ITE tak henti mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi undang-undang itu.
Baca juga: Baiq Nuril hingga Fatia KontraS Datangi DPR, Cerita Jadi Korban UU ITE
Terbaru adalah Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) dan Koalisi Serius UU ITE yang menyambangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/7/2022).
Kedatangan mereka diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR di ruang rapat. Para korban UU ITE pun melakukan audiensi.
Dalam audiensi itu, Ketua Paguyuban UU ITE Muhammad Arsyad mendesak DPR agar membentuk panitia khusus (pansus) untuk revisi UU ITE.
“Kami mendesak kepada DPR untuk proaktif dan segera membentuk panitia khusus (pansus) revisi UU ITE untuk mengatasi kemandekan pembahasan revisi UU ITE. Kini bolanya sekarang ada di pimpinan DPR untuk segera memutuskan,” ujar Arsyad.
Baca juga: RUU PDP Dinilai Mendesak Sebab UU ITE dan KUHP Tidak Atur Pengelolaan Data Pribadi
Para korban UU ITE yang hadir juga mengangkat sejumlah dampak UU ITE.
Salah satunya adalah trauma yang terus melekat kepada keluarga korban hingga saat ini.