Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Anggaran Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Digelembungkan

Kompas.com - 21/07/2022, 18:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto menggelembungkan anggaran renovasi Stadion Mandala Krida,  Yogyakarta.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan stadion ini.

Selain Sugiharto, KPK juga menetapkan Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

“Diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 10 Saksi

Alex mengatakan kasus itu bermula saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Disdikpora  mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida.

Setelah usulan itu disetujui dan dimasukkan ke alokasi anggaran BPO, Edy yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPO, menunjuk secara sepihak PT Arsigraphi.

Sugiharto kemudian diminta menyusun perencanaan pengadaan anggaran, salah satunya mengenai nilai anggaran proyek renovasi stadion tersebut.

“Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH (Sugiharto) tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar,” kata Alex. Anggaran itu disusun untuk lima tahun. 

KPK menduga dalam pengadaan proyek itu, Edy menentukan pihak yang akan mengerjakan pemasangan bahan penutup atap stadion. 

Kemudian, tersangka lain dalam perkara ini, Heri Sukamto yang menjabat Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah mengadakan pertemuan dengan beberapa panitia lelang.

“Meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang,” tutur Alex.

Keinginan Heri kemudian disampaikan panitia lelang kepada Edy. Tidak butuh waktu lama, Edy menyetujui dan menetapkan perusahaan Heri sebagai pemenang lelang.

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Dalam proses itu, Edy diduga tidak melakukan proses evaluasi telaah kelengkapan dokumen syarat mengikuti lelang.

“Meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang,” kata Alex.

KPK kemudian menahan Edy dan Sugiharto pada hari ini. Sementara, Heri Sukamto tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida ini sejak 2021 lalu. Pada 18 Februari 2021, KPK menggeledah kantor Disdikpora DIY. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com