Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2022, 17:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini, Kamis (21/7/2020).

Mereka yang ditahan adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.

“Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: JCW Desak KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Alex mengatakan, keduanya akan ditahan selama 20 hari mendatang mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2022.

Mereka akan ditahan secara terpisah. Edy bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK Kavling C1 Gedung ACLC. Sementara, Sugiharto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Dokumen Lelang Terkait Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Dalam perkara ini, KPK sedianya berencana menahan tiga tersangka. Namun, satu tersangka atas ama Heri Sukamto yang menjabat sebagai DIrektur Utama PT PErmata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah tidak memenuhi panggilan.

“Untuk Tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik,” ujar Alex.

Baca juga: KPK Panggil 5 Saksi termasuk Inspektorat DIY Terkait Korupsi pada Stadion Mandala Krida

Sebagai informasi, KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta sejak awal 2021.

Dalam catatan Kompas.com, saat itu tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) pada 18 Februari 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com