JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Rabu (24/2/2021).
Adapun pembangunan stadion tersebut masuk dalam APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Ali menyebut enam orang yang akan diperiksa KPK tersebut yakni Supporting Marketing PT Binatama Akrindo, Agus Setijadi dan seorang ASN bernama Prambudi.
Lalu, juga ada Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dinas Dikpora) DIY Edy Wahyudi dan PNS Bappeda DIY, Sri Mulyani.
Baca juga: KPK Panggil 5 Saksi termasuk Inspektorat DIY Terkait Korupsi pada Stadion Mandala Krida
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Komisaris PT Emsa, Mulyono.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni Kantor PT DMI cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo dan Kantor PT Arsigraphi Jl. Nogotirto, Sleman pada Kamis (18/2/2021).
Sehari sebelumnya, Rabu (17/2/2021), KPK juga menggeledah dua lokasi berbeda yakni Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY.
"Dari penggeledahan di tempat berbeda ini, ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Periksa 6 Saksi, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Senin (23/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.