"Saat ini kami sudah mulai bergerak meminta keterangan itu," ujar dia.
Baca juga: Misteri CCTV dalam Kasus Kematian Brigadir J
Untuk menjaga independensi Komnas HAM, Anam mengatakan, tidak akan terpaku pada hasil penyelidikan institusi lain, termasuk kepolisian.
Anam menyebutkan, Komnas HAM tidak menggunakan hasil penyelidikan dari kepolisian, termasuk soal kronologi yang sudah dipublikasikan pada Senin (11/7/2022).
"Yang pasti Komnas HAM bergerak dengan kronologinya sendiri, Komnas HAM tidak bergerak dengan kronologi orang lain atau institusi lain," kata dia.
Adapun kronologi versi kepolisian menyebut peristiwa Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terjadi di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Baca juga: Pengacara Keluarga Duga Kuku Brigadir J Dicabut Paksa
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar.
Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.
Kemudian, aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.