JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki sejumlah fakta yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir J, polisi yang disebut sebagai sopir dari istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, setidaknya Komnas HAM sudah memiliki kunci pengungkapan peristiwa, yaitu kronologi secara lebih terperinci.
Tidak hanya soal hari kematian, Komnas HAM sudah mendapatkan perkiraan jam peristiwa yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Polri yang Akan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Struktur kronologi peristiwa inilah yang dinilai menjadi kunci dan menjadi penguji kesaksian orang-orang yang terlibat dalam peristiwa itu.
"Komnas HAM semakin ketat (memperoleh) struktur kronologi peristiwa, tidak hanya lihat hari per hari, yang kami lihat bahkan jam per jam dan lebih detail lagi," ujar pria yang akrab disapa Anam itu saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Selain kronologi waktu, Komnas HAM mengantongi sejumlah bukti lain. Bukti paling nyata saat ini yang bisa diselisik adalah foto kondisi jenazah Brigadir J setelah otopsi.
Akan undang ahli
Pada Kamis (21/7/2022), Komnas HAM menjadwalkan ahli forensik independen dari lembaga itu untuk menguji bukti foto kondisi jenazah Brigadir J.
Anam memastikan bahwa ahli forensik dari Komnas HAM bersifat independen dan sudah memiliki pengalaman terhadap kasus-kasus yang ditangani Komnas HAM.
"Apakah ahlinya kredibel? Sepanjang pengalaman Komnas HAM, dia (ahli forensik) berkontribusi sangat penting dalam pekerjaan-pekerjaan besarnya Komnas HAM," tutur Anam.
Baca juga: Rekaman Kamera CCTV yang Bisa Ungkap Kematian Brigadir J Masih Diperiksa Tim Forensik
Anam mengatakan, menguji bukti posisi dan jenis luka yang dialami oleh Brigadir J menentukan apakah terjadi peristiwa penganiayaan atau tidak.
"Apakah ini hanya karena penembakan atau ada luka karena sayatan. Apakah ini sesuatu yang memang harus membuat orang meninggal ataukah tidak. Luka itu menentukan sampai ke level itu," kata dia.
Mulai pemeriksaan
Ia juga menyampaikan, Komnas HAM sudah selesai mengumpulkan bukti permulaan berupa kronologi dan beragam bukti fisik lainnya.
Setelah memperoleh beragam bukti tersebut, pemeriksaan akan beralih ke orang-orang yang berkaitan langsung dengan peristiwa itu.
"Saat ini kami sudah mulai bergerak meminta keterangan itu," ujar dia.
Baca juga: Misteri CCTV dalam Kasus Kematian Brigadir J
Untuk menjaga independensi Komnas HAM, Anam mengatakan, tidak akan terpaku pada hasil penyelidikan institusi lain, termasuk kepolisian.
Anam menyebutkan, Komnas HAM tidak menggunakan hasil penyelidikan dari kepolisian, termasuk soal kronologi yang sudah dipublikasikan pada Senin (11/7/2022).
"Yang pasti Komnas HAM bergerak dengan kronologinya sendiri, Komnas HAM tidak bergerak dengan kronologi orang lain atau institusi lain," kata dia.
Adapun kronologi versi kepolisian menyebut peristiwa Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terjadi di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Baca juga: Pengacara Keluarga Duga Kuku Brigadir J Dicabut Paksa
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar.
Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.
Kemudian, aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.