JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa laporan soal dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak dapat diterima.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi menyebutkan, pihaknya telah menganalisis peristiwa yang dilaporkan itu dan berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil laporan.
“Sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022) pagi.
Baca juga: Bawaslu Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan Tak Memenuhi Syarat
Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu memuat bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
“Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta pemilu tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ujar Puadi.
Baca juga: Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain
Oleh karena itu, Pasal 280 Ayat (1) dan Pasal 281 (Ayat (1) UU Pemilu tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah, politik uang, dan menggunakan jabatan dalam melaksanakan kampanye juga dianggap tidak memenuhi unsur.
“Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di kantor Bawaslu,” kata Puadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.