Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebebasan Bersyarat Rizieq Shihab, Jaminan Sang Istri, dan Pelajaran yang Dapat Dipetik

Kompas.com - 21/07/2022, 09:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab mengaku sengaja tidak mengumumkan kebebasannya kepada publik karena mesti berhati-hati.

Rizieq keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hanya dijemput keluarga, pengacara, dan koleganya saat kebanyakan masyarakat di Ibu Kota sibuk berangkat bekerja.

"Habib Rizieq sudah tiba di rumah saat ini beliau tiba sejak pukul 07.30 WIB," kata kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Tidak ada penyambutan besar-besaran sebagaimana saat ia baru kembali ke Indonesia pada November 2020.

Baca juga: Tak Umumkan Kepulangannya, Rizieq: Salah Sedikit Saja Pembebasan Bersyarat Bisa Batal

Dengan jubah dan sorban putih seperti biasanya, ia pulang, melepas rindu dengan kolega, berpelukan dan mencium kening anaknya satu per satu di Petamburan, Jakarta Barat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, kebebasan RIzieq sudah menjadi haknya secara hukum.

Yasonna mengatakan, pihaknya memperlakukan semua tahanan dengan sama. Karena sudah memenuhi ketentuan mendapatkan status bebas bersyarat, kata Yasonna, Rizieq dikembalikan ke keluarganya.

"Bebas bersyarat ada aturan-aturan yang dipenuhi. Kita harapkan Pak Habib terus taat kepada aturan persyaratan-persyarat dia. Ya semua kondisi berjalan baik semua kondusif," kata Yasonna.

Sementara itu, salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengingatkan, perjalanan hukum Rizieq menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Alissa menilai, Rizieq sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga ia bisa dinyatakan bebas bersyarat.

Baca juga: Tak Mau Dipenjara Lagi, Rizieq Pilih Tak Umumkan Pembebasannya secara Besar-besaran

Alissa meminta proses hukum yang menjerat Rizieq tidak dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," ujar Alissa.

Sementara itu, Rizieq mengaku tidak mengumumkan kebebasannya karena tidak mau kembali dipenjara.

Rizieq mengaku merapatkan proses kebebasannya dengan para advokat selama berminggu-minggu. Sebab, kesalahan sedikit saja menurutnya bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

“Karena sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus ditahan lagi satu tahun tanpa remisi. Karena itu, tolong dimaklumi," tutur Rizieq.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com