Melalui siaran channel TV di YouTube, Rizieq menegaskan bahwa kebebasannya bukan pemberian dari penguasa, pejabat, maupun partai politik. Ia bebas bersyarat karena proses hukum.
Menurut Rizieq, istrinya, Asyarifah Fadlun menjadi penjamin sehingga ia bisa bebas menghirup udara Jakarta.
Baca juga: Rizieq Tegaskan Pembebasan Bersyaratnya Bukan Hadiah dari Penguasa
Rizieq mengatakan, istri dan ketujuh anaknya telah mengawal kasus yang menjeratnya hingga persidangan.
Saat ia ditahan, mereka rutin membesuk, memberikan energi positif, hingga akhirnya Rizieq mendapatkan bebas bersyarat.
"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Asyarifah Fadlun. Beliau dengan saya punya tujuh putri, kita doakan semua senantiasa diberikan rida oleh Allah, dipanjangkan umur dalam sehat walafiat, dijauhkan daripada segala bala dan musibah, amin," kata Rizieq.
Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa bebas bersyarat merupakan salah satu program untuk menyatukan narapidana dengan kehidupan masyarakat.
Bebas bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa tahanan dengan catatan paling singkat sembilan bulan.
Bebas bersyarat bisa dinyatakan batal apabila warga binaan melakukan tindak pidana, meresahkan masyarakat, tidak lapor ke Balai Pemasyarakatan yang membimbing tiga kali berturut-turut dan tidak mengikuti program yang telah ditetapkan balai tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Apa Bedanya dengan Bebas Murni?
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan hingga 2024.
“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Rika.
Adapun Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Ia dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran peraturan karantina kesehatan dan penyebaran berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.