Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebebasan Bersyarat Rizieq Shihab, Jaminan Sang Istri, dan Pelajaran yang Dapat Dipetik

Kompas.com - 21/07/2022, 09:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab mengaku sengaja tidak mengumumkan kebebasannya kepada publik karena mesti berhati-hati.

Rizieq keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hanya dijemput keluarga, pengacara, dan koleganya saat kebanyakan masyarakat di Ibu Kota sibuk berangkat bekerja.

"Habib Rizieq sudah tiba di rumah saat ini beliau tiba sejak pukul 07.30 WIB," kata kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Tidak ada penyambutan besar-besaran sebagaimana saat ia baru kembali ke Indonesia pada November 2020.

Baca juga: Tak Umumkan Kepulangannya, Rizieq: Salah Sedikit Saja Pembebasan Bersyarat Bisa Batal

Dengan jubah dan sorban putih seperti biasanya, ia pulang, melepas rindu dengan kolega, berpelukan dan mencium kening anaknya satu per satu di Petamburan, Jakarta Barat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, kebebasan RIzieq sudah menjadi haknya secara hukum.

Yasonna mengatakan, pihaknya memperlakukan semua tahanan dengan sama. Karena sudah memenuhi ketentuan mendapatkan status bebas bersyarat, kata Yasonna, Rizieq dikembalikan ke keluarganya.

"Bebas bersyarat ada aturan-aturan yang dipenuhi. Kita harapkan Pak Habib terus taat kepada aturan persyaratan-persyarat dia. Ya semua kondisi berjalan baik semua kondusif," kata Yasonna.

Sementara itu, salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengingatkan, perjalanan hukum Rizieq menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Alissa menilai, Rizieq sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga ia bisa dinyatakan bebas bersyarat.

Baca juga: Tak Mau Dipenjara Lagi, Rizieq Pilih Tak Umumkan Pembebasannya secara Besar-besaran

Alissa meminta proses hukum yang menjerat Rizieq tidak dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," ujar Alissa.

Sementara itu, Rizieq mengaku tidak mengumumkan kebebasannya karena tidak mau kembali dipenjara.

Rizieq mengaku merapatkan proses kebebasannya dengan para advokat selama berminggu-minggu. Sebab, kesalahan sedikit saja menurutnya bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

“Karena sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus ditahan lagi satu tahun tanpa remisi. Karena itu, tolong dimaklumi," tutur Rizieq.

Melalui siaran channel TV di YouTube, Rizieq menegaskan bahwa kebebasannya bukan pemberian dari penguasa, pejabat, maupun partai politik. Ia bebas bersyarat karena proses hukum.

Menurut Rizieq, istrinya, Asyarifah Fadlun menjadi penjamin sehingga ia bisa bebas menghirup udara Jakarta.

Baca juga: Rizieq Tegaskan Pembebasan Bersyaratnya Bukan Hadiah dari Penguasa

Rizieq mengatakan, istri dan ketujuh anaknya telah mengawal kasus yang menjeratnya hingga persidangan.

Saat ia ditahan, mereka rutin membesuk, memberikan energi positif, hingga akhirnya Rizieq mendapatkan bebas bersyarat.

"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Asyarifah Fadlun. Beliau dengan saya punya tujuh putri, kita doakan semua senantiasa diberikan rida oleh Allah, dipanjangkan umur dalam sehat walafiat, dijauhkan daripada segala bala dan musibah, amin," kata Rizieq.

Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa bebas bersyarat merupakan salah satu program untuk menyatukan narapidana dengan kehidupan masyarakat.

Bebas bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa tahanan dengan catatan paling singkat sembilan bulan.

Bebas bersyarat bisa dinyatakan batal apabila warga binaan melakukan tindak pidana, meresahkan masyarakat, tidak lapor ke Balai Pemasyarakatan yang membimbing tiga kali berturut-turut dan tidak mengikuti program yang telah ditetapkan balai tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Apa Bedanya dengan Bebas Murni?

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan hingga 2024.

“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Rika.

Adapun Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.

Ia dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran peraturan karantina kesehatan dan penyebaran berita bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com