Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika

Kompas.com - 20/07/2022, 15:58 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Santi Warastuti, ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya, mengaku tidak kaget dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis.

"Terus terang saya enggak begitu kaget dengan hasil hari ini. Karena kalau lihat respons pemerintah yang kontra pasti seperti itu, jadi sebetulnya enggak terlalu kaget," ujar Santi dalam diskusi virtual, Rabu (20/7/2022).

Santi menyebutkan, dia tetap bersyukur dengan keputusan MK itu. Pasalnya, putusan MK membuat dirinya jadi tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Baca juga: Uji Materi Ganja Medis Ditolak MK, Anggota Komisi III DPR: Tak Usah Kecewa, Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma

"Pemerintah sudah mulai mendorong untuk penelitian ganja medis. Sebetulnya kalau penelitian menjadi obat kan nanti waktunya enggak sebentar. Sedangkan kita orangtua dengan anak berkebutuhan khusus kan berpacu dengan waktu," tuturnya.

Santi mendesak pemerintah tetap memberikan solusi lain sembari menunggu hasil riset tersebut.

Pasalnya, anak-anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan ganja medis, perlu diterapi agar kondisi kesehatannya terjaga.

Baca juga: Alasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika soal Ganja Medis: Potensi Ketergantungan Tinggi

"Jadi bukan hanya riset yang kita harapkan. Tapi juga ada solusi sambil menunggu riset itu dilakukan," harap Santi.

Dalam kesempatan yang sama, pemohon lainnya, Dwi Pertiwi, mendorong pemerintah tetap memperhatikan anak yang memiliki masalah kejang.

Menurutnya, tidak ada obat yang benar-benar bisa membantu kejang anaknya, kecuali ganja.

"Kita sudah menghidupi hidup bersama anak berkebutuhan seperti Musa, Pika, Keynan, bahwa obat-obatan dari medis enggak bantu. Yang aku rasakan ketika Musa menggunakan ganja itu membantu banget," jelas Dwi.

Baca juga: Komisi III Segera Bahas Revisi UU Narkotika, Termasuk soal Penggunaan Ganja Medis

Dwi memohon bantuan pemerintah untuk setidaknya membuat anaknya bisa hidup lebih nyaman, seperti dengan memberikan alat bantu hidup.

Dia lantas menyinggung Australia yang membantu alat bantu hidup hingga 70 persen.

"Jadi misalkan kita beli kursi roda Rp 100 juta, kita cuma bayar Rp 30 juta. Rp 70 juta dibayar pemerintah. Jadi sudah hidup kita sengsara, susah bikin anak nyaman, salah satu obat yang bisa membantu pun dipersulit," paparnya.

Sebelumnya, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika tentang Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan

Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

Oleh sebab itu Mahkamah tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.

Baca juga: Dokter Unair Ungkap Perbedaan Ganja Medis dengan Ganja Rekreasional

Menurut MK, permohonan para pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.

Adapun para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com