Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Dugaan Pidana Lili Terima Gratifikasi dan Desakan Dilaporkan ke Aparat

Kompas.com - 19/07/2022, 15:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak tidak menerima dugaan kasus gratifikasi yang diterima Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menguap begitu saja.

Kasus dugaan pelanggaran etik itu tidak jelas juntrungnya setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang lantaran Lili sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut teka-teki kasus gratifikasi itu akan terungkap jika saja Dewas KPK melanjutkan sidang.

Baca juga: Mencari Komisioner KPK Berintegritas, Pengganti Lili Pintauli Siregar

"Mestinya dengan menyidangkan kasus Lili maka akan diketahui siapa saja pemberi gratifikasi itu, apa tujuan pemberiannya, dan kenapa Lili menerimanya apakah ada kaitan atau tidak,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2022) lalu.

Feri menilai sidang etik di KPK bukan sekadar prosesi menjatuhkan sanksi, melainkan mengungkap kebobrokan anggotanya. Namun, keputusan Dewas menyatakan sidang berhenti membuat kasus itu mandek.

"Padahal kasus gratifikasi tidak hanya menyangkut etik tapi tindak pidana korupsi," tutur Feri.

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Ajak 11 Orang Nonton MotoGP di Mandalika

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menilai KPK semestinya memiliki kemauan menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima Lili.

Dugaan tindak pidana dalam kasus itu mesti diusut. Menurut Abraham, lembaga antirasuah itu bisa dianggap menutup-nutupi kesalahan pimpinannya jika tidak menindaklanjuti pelanggaran Lili ke ranah hukum. 

"KPK harus berinisiatif melakukan pemeriksaan pemeriksaan pelanggaran pidana (Lili), atau kalau tidak menyerahkan (penanganan) pelanggaran pidananya pada aparat penegak hukum lain,” kata Abraham.

Baca juga: Mereka yang Pantang Mundur Minta Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli...

Hal yang sama juga diungkapkan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut dia, KPK tidak memiliki hambatan melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Lili.

Novel mengaku menerima argumen bahwa sidang etik tidak bisa dilanjutkan lantaran Lili sudah mundur. Namun demikian, Dewas tetap harus menindaklanjuti dugaan pidana dalam perbuatan Lili ke aparat.

“Mestinya Dewas setelah mengetahui adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi), maka Dewas wajib untuk melaporkan kepada APH (aparat penegak hukum),” ujar Novel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com