Salin Artikel

Nasib Dugaan Pidana Lili Terima Gratifikasi dan Desakan Dilaporkan ke Aparat

Kasus dugaan pelanggaran etik itu tidak jelas juntrungnya setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang lantaran Lili sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut teka-teki kasus gratifikasi itu akan terungkap jika saja Dewas KPK melanjutkan sidang.

"Mestinya dengan menyidangkan kasus Lili maka akan diketahui siapa saja pemberi gratifikasi itu, apa tujuan pemberiannya, dan kenapa Lili menerimanya apakah ada kaitan atau tidak,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2022) lalu.

Feri menilai sidang etik di KPK bukan sekadar prosesi menjatuhkan sanksi, melainkan mengungkap kebobrokan anggotanya. Namun, keputusan Dewas menyatakan sidang berhenti membuat kasus itu mandek.

"Padahal kasus gratifikasi tidak hanya menyangkut etik tapi tindak pidana korupsi," tutur Feri.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menilai KPK semestinya memiliki kemauan menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima Lili.

Dugaan tindak pidana dalam kasus itu mesti diusut. Menurut Abraham, lembaga antirasuah itu bisa dianggap menutup-nutupi kesalahan pimpinannya jika tidak menindaklanjuti pelanggaran Lili ke ranah hukum. 

"KPK harus berinisiatif melakukan pemeriksaan pemeriksaan pelanggaran pidana (Lili), atau kalau tidak menyerahkan (penanganan) pelanggaran pidananya pada aparat penegak hukum lain,” kata Abraham.

Hal yang sama juga diungkapkan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut dia, KPK tidak memiliki hambatan melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Lili.

Novel mengaku menerima argumen bahwa sidang etik tidak bisa dilanjutkan lantaran Lili sudah mundur. Namun demikian, Dewas tetap harus menindaklanjuti dugaan pidana dalam perbuatan Lili ke aparat.

“Mestinya Dewas setelah mengetahui adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi), maka Dewas wajib untuk melaporkan kepada APH (aparat penegak hukum),” ujar Novel.


Novel menyebut Pasal 108 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan orang yang mengetahui tindak pidana atau pemufakatan jahat wajib lapor ke penyidik.

“Hal itu penting, untuk menjaga marwah Dewas itu sendiri. Karena ada beberapa pandangan negatif terhadap Dewas selama ini,” kata dia.

Pada kesempatan lain, Novel menyebut kasus dugaan tindak pidana gratifikasi penting diusut agar bisa menjadi efek jera.

Selain itu, kasus dugaan gratifikasi juga penting diproses dengan serius sehingga tidak memunculkan kesan adanya jalan belakang atau keluar bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Novel, tidak menindaklanjuti maupun melaporkan dugaan tindak pidana Lili ke aparat hukum lain keterlaluan.

Novel sendiri meyakini perbuatan Lili merupakan tindak pidana kendati mesti diuji secara hukum.

“Saya yakin itu (tindak pidana), tapi tentunya perlu diuji ulang ya. Saya yakin begitu,” ujar Novel dalam video yang diunggah du Youtube pribadinya, Senin (18/7/2022).

Sebelumnya, Lili mengundurkan diri sesaat sebelum sidang etik atas dugaan gratifikasi yang ia terima disidang oleh Dewas KPK.

Lili disebut menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dan mendapat fasilitas penginapan mewah. Diperkirakan nilai totalnya mencapai Rp 90 juta.

Belakangan, Dewas KPK menyebut Lili tidak menonton balapan itu sendiri. Ia mengajak 11 orang lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/15492091/nasib-dugaan-pidana-lili-terima-gratifikasi-dan-desakan-dilaporkan-ke-aparat

Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke