Novel menyebut Pasal 108 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan orang yang mengetahui tindak pidana atau pemufakatan jahat wajib lapor ke penyidik.
“Hal itu penting, untuk menjaga marwah Dewas itu sendiri. Karena ada beberapa pandangan negatif terhadap Dewas selama ini,” kata dia.
Pada kesempatan lain, Novel menyebut kasus dugaan tindak pidana gratifikasi penting diusut agar bisa menjadi efek jera.
Baca juga: ICW Desak Polisi dan Kejaksaan Agung Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Selain itu, kasus dugaan gratifikasi juga penting diproses dengan serius sehingga tidak memunculkan kesan adanya jalan belakang atau keluar bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Novel, tidak menindaklanjuti maupun melaporkan dugaan tindak pidana Lili ke aparat hukum lain keterlaluan.
Novel sendiri meyakini perbuatan Lili merupakan tindak pidana kendati mesti diuji secara hukum.
“Saya yakin itu (tindak pidana), tapi tentunya perlu diuji ulang ya. Saya yakin begitu,” ujar Novel dalam video yang diunggah du Youtube pribadinya, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Ramai-ramai Mendesak Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Diusut
Sebelumnya, Lili mengundurkan diri sesaat sebelum sidang etik atas dugaan gratifikasi yang ia terima disidang oleh Dewas KPK.
Lili disebut menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dan mendapat fasilitas penginapan mewah. Diperkirakan nilai totalnya mencapai Rp 90 juta.
Belakangan, Dewas KPK menyebut Lili tidak menonton balapan itu sendiri. Ia mengajak 11 orang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.