Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Dugaan Pidana Lili Terima Gratifikasi dan Desakan Dilaporkan ke Aparat

Kompas.com - 19/07/2022, 15:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Novel menyebut Pasal 108 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan orang yang mengetahui tindak pidana atau pemufakatan jahat wajib lapor ke penyidik.

“Hal itu penting, untuk menjaga marwah Dewas itu sendiri. Karena ada beberapa pandangan negatif terhadap Dewas selama ini,” kata dia.

Pada kesempatan lain, Novel menyebut kasus dugaan tindak pidana gratifikasi penting diusut agar bisa menjadi efek jera.

Baca juga: ICW Desak Polisi dan Kejaksaan Agung Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Selain itu, kasus dugaan gratifikasi juga penting diproses dengan serius sehingga tidak memunculkan kesan adanya jalan belakang atau keluar bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Novel, tidak menindaklanjuti maupun melaporkan dugaan tindak pidana Lili ke aparat hukum lain keterlaluan.

Novel sendiri meyakini perbuatan Lili merupakan tindak pidana kendati mesti diuji secara hukum.

“Saya yakin itu (tindak pidana), tapi tentunya perlu diuji ulang ya. Saya yakin begitu,” ujar Novel dalam video yang diunggah du Youtube pribadinya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Ramai-ramai Mendesak Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Diusut

Sebelumnya, Lili mengundurkan diri sesaat sebelum sidang etik atas dugaan gratifikasi yang ia terima disidang oleh Dewas KPK.

Lili disebut menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dan mendapat fasilitas penginapan mewah. Diperkirakan nilai totalnya mencapai Rp 90 juta.

Belakangan, Dewas KPK menyebut Lili tidak menonton balapan itu sendiri. Ia mengajak 11 orang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com