JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa perumusan aturan penunjukan penjabat (pj) kepala daerah, yang diklaim akan lebih demokratis dan transparan, terus bergulir.
Saat ini, perumusan aturan itu sudah selesai di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dikomunikasikan dengan kementerian terkait.
"Sekarang sudah sampai pada rapat panitia antarkementerian," ujar Tito ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (17/7/2022).
Sebagai informasi, penunjukan pj kepala daerah disebutkan memang bakal melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam menentukan nama-nama kandidat yang lolos seleksi
Baca juga: Pemerintah Diminta Libatkan Publik Evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah
Tito menjelaskan, kelak ada dua forum sidang untuk menentukan kandidat pj kepala daerah yang akan diangkat.
Pertama adalah sidang pra-TPA (tim penilai akhir). Kedua, sidang TPA.
Dalam sidang pra-TPA, Kemendagri dan berbagai kementerian/lembaga, termasuk di antaranya KPK dan PPATK, bakal mengerucutkan nama-nama kandidat pj kepala daerah hanya menjadi 3 nama.
Pada level provinsi, nama-nama yang diusulkan berasal dari DPRD provinsi (maksimum 3) dan Kemendagri (maksimum 3).
Baca juga: Mendagri: Rancangan Aturan Pengangkatan Pj Kepala Daerah Sedang Digodok Bersama Kementerian Lain
Pada level kota/kabupaten, nama-nama yang diusulkan berasal dari DPRD kota/kabupaten (maksimum 3), gubernur (maksimum 3), dan Kemendagri (maksimum 3).
Oleh karena itu, Tito juga mengaku bahwa rancangan aturan ini bakal dikomunikasikan dengan para kepala daerah.
"Kami akan lakukan konsolidasi juga dengan beberapa kepala daerah, baik tingkat I dan II," ujar eks Kapolri itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menargetkan aturan baru pengangkatan pj kepala daerah dapat terbit pada Agustus 2022 nanti.