Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Libatkan Publik dalam Evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 18/07/2022, 18:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta membuka ruang partisipasi publik dalam mengevaluasi dan memantau kinerja penjabat (pj) kepala daerah yang ditunjuk menteri dalam negeri maupun presiden.

Sebagai informasi, penunjukan pj kepala daerah kini menjadi polemik karena ada 272 daerah (kota, kabupaten, dan provinsi) yang harus dipimpin pj kepala daerah karena Pilkada digelar serentak pada 2024. Para penjabat itu ditunjuk pemerintah.

"Kita tidak ingin evaluasi dan monitoring (pj kepala daerah) tiga bulanan itu hanya formalitas," ujar Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam diskusi virtual PARA Syndicate, Minggu (17/7/2022).

"Tapi, (evaluasi) juga melibatkan masyarakat sipil. Ruangnya tolong diberi. Bukan hanya public exposure, tapi prosesnya masyarakat sipil juga diberikan ruang," ungkapnya.

Baca juga: Mendagri: Rancangan Aturan Pengangkatan Pj Kepala Daerah Sedang Digodok Bersama Kementerian Lain

Ia menilai, selama ini partisipasi publik seakan hanya dianggap penting di tingkat pengusulan kandidat pj kepala daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rancangan peraturan teknis penunjukan pj kepala daerah yang sedang dirumuskan, coba memenuhi aspek keterlibatan publik itu dengan meminta beberapa usulan kandidat dari DPRD setempat.

Kemendagri menganggap, pelibatan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah itu, sudah cukup.

Selanjutnya, nama-nama yang itu akan ditentukan dalam forum tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Ari menjelaskan, aspek partisipasi publik seharusnya juga termasuk monitoring, evaluasi, dan public assessment atau penilaian publik.

Partisipasi yang bermakna ini dinilai penting bukan tanpa sebab. Ari melanjutkan, kepercayaan publik adalah modal utama legitimasi pemerintahan di negara demokrasi.

"Partisipasi menjadi sentral untuk menjaga kepercayaan publik. Jadi secara administratif, ada TPA, memang otoritas pemerintah, tapi partisipasi publik yang lebih bermakna lebih (perlu) diakomodasi sehingga bisa menjaga public trust," ungkap Ari.

"Kalau tidak sesuai regulasinya, jelas taruhannya demokrasi kita, dan kepercayaan publik yang mungkin agak menurun ," lanjutnya.

Sementara itu, Kemendagri mengeklaim bahwa rancangan peraturan soal penunjukan pj kepala daerah akan memuat berbagai aturan yang cukup detail, meliputi tahapan pengusulan hingga evaluasi.

Baca juga: Pemerintah Diminta Susun Indikator Jelas untuk Evaluasi Pj Kepala Daerah'

Masing-masing tahap itu diklaim akan mempunyai parameter yang jelas.

"Yang disampaikan di situ adalah berkaitan dengan pengusulan, pengangkatan, dan pelantikannya. Di bagian lain juga dimuat tentang tugas, tanggung jawab, kewenangan, hal-hal yang dilarang itu juga diatur di situ," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada Kompas.com pada Kamis (14/7/2022).

"Diatur juga mengenai pembinaan dan pengawasan, diatur juga mengenai pelaporan dan evaluasi. Ini yang menjadi poin-poin besarnya, bagaimana pengusulan, penempatan, dan pelantikan, itu semua ada aturannya," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com