JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa perumusan aturan pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah, yang diklaim akan lebih demokratis dan transparan, terus bergulir.
Saat ini, perumusan aturan itu sudah selesai di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dikomunikasikan dengan kementerian terkait.
"Sekarang sudah sampai pada rapat panitia antarkementerian," ujar Tito ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (17/7/2022).
Sebagai informasi, pengangkatan pj kepala daerah disebutkan memang bakal melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam menentukan nama-nama kandidat yang lolos seleksi.
Baca juga: Mendagri Klaim Pengangkatan Pj Kepala Daerah Bakal Libatkan KPK dan PPATK
Tito menjelaskan, kelak ada 2 forum sidang untuk menentukan kandidat pj kepala daerah yang akan diangkat.
Pertama adalah sidang pra-TPA (tim penilai akhir). Kedua, sidang TPA.
Dalam sidang pra-TPA, Kemendagri dan berbagai kementerian/lembaga, termasuk di antaranya KPK dan PPATK, bakal mengerucutkan nama-nama kandidat pj kepala daerah hanya menjadi 3 nama.
Pada level provinsi, nama-nama yang diusulkan berasal dari DPRD provinsi (maksimum 3) dan Kemendagri (maksimum 3).
Pada level kota/kabupaten, nama-nama yang diusulkan berasal dari DPRD kota/kabupaten (maksimum 3), gubernur (maksimum 3), dan Kemendagri (maksimum 3).
Oleh karena itu, Tito juga mengaku bahwa rancangan aturan ini bakal dikomunikasikan dengan para kepala daerah.
Baca juga: Papua Barat Daya Belum Tentu Gelar Pemilu 2024, Mendagri: Tergantung Dana
"Kami akan lakukan konsolidasi juga dengan beberapa kepala daerah, baik tingkat I dan II," ujar eks Kapolri itu.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menargetkan aturan baru pengangkatan pj kepala daerah dapat terbit pada Agustus 2022 nanti.
"Jadi, kami berharap di gelombang ketiga (pelantikan pj kepala daerah) Agustus ini sudah bisa diterapkan," kata Benni kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
"Draf finalnya sudah ada, saya berani katakan itu sudah 90 persen," tambahnya.
Setelah ini, kata Benni, rancangan peraturan ini juga akan disampaikan kepada kalangan akademisi dan pegiat gerakan masyarakat sipil.
Namun, apakah aspirasi mereka bakal diakomodasi sepenuhnya ke dalam rancangan peraturan ini, Benni berujar bahwa hal itu "tergantung dinamika pembahasan".
Kemendagri menganggap, rencana mekanisme pemilihan kandidat pj kepala daerah yang bakal diterapkan kelak, yaitu dengan meminta 3 usulan nama dari parlemen daerah, sudah cukup demokratis.
Beleid ini direncanakan terbit dalam bentuk Peraturan Mendagri, namun tak menutup kemungkinan jika kelak diundangkan pada level yang lebih tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.