JAKARTA, KOMPAS.com - Kejanggalan-kejanggalan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, mulai terkuak.
Saat kematian Brigadir J pertama kali diumumkan Polri, sopir istri Sambo itu disebut tewas dalam baku tembak dengan ajudan Sambo lainnya, Bharada E.
Baku tembak terjadi karena Brigadir J diduga masuk ke dalam kamar istri Sambo, PC, dan melakukan pelecehan.
Baca juga: Buntut Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, dan Alasan Kapolri
Namun, kronologi kematian versi Polri itu dinilai janggal oleh sejumlah pihak,.
Kejanggalan itu mulai dari luka di tubuh Brigadir J, CCTV di rumah Sambo yang dinyatakan rusak, hingga tiga ponsel Brigadir J hilang.
Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun mulai mencuat.
Dugaan pembunuhan berencana
Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pihak kuasa hukum mengatakan, laporan mereka diterima polisi.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Cerita Pedagang Keliling Lihat Ambulans yang Dikawal Polisi di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
Dalam hal ini, pelapornya adalah Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan salah satu pengacara keluarga Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya, semua laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti kepolisian.
"Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.