JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polri menekankan, pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukkan bagi perwira polisi. Personel polisi level bintara juga bisa menggunakan Glock 17.
"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," ujar Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Adapun Glock 17 yang diduga digunakan Bharada E dalam baku tembak dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat mengundang tanda tanya.
Sebab, Glock biasanya digunakan perwira polisi berpangkat minimal AKP.
Baca juga: Anggota Komisi III Duga Ada Kejanggalan atas Informasi Penggunaan Glock 17 Bharada E
Ramadhan kemudian mengatakan, aturan penggunaan senjata api (senpi) secara umum.
Menurut dia, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi.
"Anggota yang dalam pelaksanaan tugas khusus seperti ajudan pejabat Polri, driver pejabat Polri, bendahara, tugas pengamanan dan pengawalan, dan operasional kepolisian," kata dia.
Hanya saja, kata dia, personel polisi yang berhak memegang senpi harus terlebih dahulu melalui beberapa persyaratan, misalnya tes psikologi dan tes keterampilan menembak senpi.
"Tapi mengenai senjata api kesatuan dapat digunakan oleh semua anggota Polri yang digunakan dalam pelaksanaan tugas khusus," ujar Ramadhan.
Menurut dia, penggunaan senpi bagi anggota polisi dari berbagai level diperlukan dalam rangka mendukung tugas Polri.
Baca juga: Glock Bharada E Vs HS-9 Brigadir J, Dua Senjata dalam Insiden Polisi Tembak Polisi
Mereka, kata Ramadhan, membutuhkan senpi untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta sesama polisi.
"Dari ancaman terhadap jiwa, raga, dan harta benda," kata dia.
Sementara itu, Ramadhan belum menjelaskan secara spesifik mengenai Glock 17 yang digunakan Bharada E.
Dia menyebutkan, semua hal masih dalam pendalaman tim khusus.
"Kita tunggu saja hasil pendalaman penelusuran yang dikerjakan oleh timsus," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menilai, senpi pistol jenis Glock 17 yang diduga digunakan oleh Bharada E dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J tak sesuai peraturan dasar kepolisian.
Sebab, Bharada E merupakan anggota kepolisian berpangkat tamtama. Merujuk aturan dasar kepolisian, kata Bambang, tamtama hanya boleh membawa senjata api laras panjang.
"Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Tanda Tanya Glock 17, Pistol yang Diduga Dipakai Bharada E dalam Insiden Polisi Tembak Polisi
Bambang mengatakan, rekomendasi penggunaan senjata harusnya disesuaikan dengan peran dan tugas personel kepolisian.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan peran Bharada E kaitannya dengan penjagaan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang baru-baru ini dinonaktifkan, apakah dia ditugaskan menjaga rumah dinas, sebagai sopir, atau sebagai ajudan Sambo.
"Kalau penjaga tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau sopir buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," ujar Bambang.
"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan Pati (perwira tinggi) sekarang diubah cukup minimal level tamtama dan apakah ajudan perlu membawa senpi otomatis seperti Glock?" ucap dia.
Menurut Bambang, yang menjadi pertanyaan besar selanjutnya ialah siapa pihak yang memberikan rekomendasi penggunaan Glock untuk Bharada E dan dari mana Glock tersebut berasal.
Rekomendasi penggunaan senjata api harusnya sesuai aturan dan peruntukan, bukan buat sekadar gagah-gagahan.
Baca juga: Penggunaan Pistol Glock 17 oleh Bharada E Dinilai Tak Sesuai Aturan Dasar Kepolisian
Atas adanya kasus ini, Bambang khawatir, pihak yang memberikan rekomendasi penggunaan senjata api untuk Bharada E bakal cuci tangan dan lepas dari tanggung jawab.
"Hal-hal seperti itulah yang seringkali memunculkan arogansi yang ujungnya adalah penyalahgunaan senpi," ucap dia.
Lebih lanjut, kata Bambang, sejauh ini dirinya belum menemukan detail aturan penggunaan jenis senjata dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Padahal, petunjuk soal penggunaan senjata api, peruntukannya, termasuk aturan pengawasannya penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
"Makanya ini juga harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul lagi insiden-insiden senpi personel yang bisa menimbulkan korban kematian," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.