“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”
Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.
Berdasarkan peraturan itu, setidaknya terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE
PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Sedangkan PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE publik dan privat bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.
(Penulis : Zulfikar Hardiansyah | Editor : Zulfikar Hardiansyah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.