Salin Artikel

Kewajiban Daftar PSE bagi Perusahaan Teknologi Diharap Jangan Sampai Merugikan Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat siber Alfons Tanujaya meminta peraturan mewajibkan perusahaan teknologi mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jangan berdampak negatif apalagi sampai merugikan rakyat.

Sebab, jika ada perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia dan tidak mendaftar sebagai PSE maka pemerintah berhak untuk memblokir layanan mereka.

Akan tetapi, hal itu juga dinilai akan merugikan penduduk yang selama ini menggunakan jasa mereka.

"Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini," kata Alfons dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Di sisi lain, Alfons juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar selalu terbuka demi menekan potensi kekacauan.

"Komunikasikan dengan baik dan terukur. Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional," ujar Alfons.

"Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan," sambung Alfons.

Selain itu, Alfons menyatakan, kebijakan pendaftaran PSE bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi dalam negeri untuk mengisi kekosongan, atau menyediakan aplikasi atau layanan alternatif.

"Pemerintah harusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini," kata Alfons.

Pemerintah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) pada Rabu (20/7/2022) mendatang.

Batas akhir waktu pendaftaran itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat, akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.

Kebijakan PSE adalah peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Adapun salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Dalam Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019 disebutkan, yang dimaksud PSE adalah:

“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

Berdasarkan peraturan itu, setidaknya terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sedangkan PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE publik dan privat bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.

(Penulis : Zulfikar Hardiansyah | Editor : Zulfikar Hardiansyah)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/05310011/kewajiban-daftar-pse-bagi-perusahaan-teknologi-diharap-jangan-sampai

Terkini Lainnya

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke