JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat siber Alfons Tanujaya meminta peraturan mewajibkan perusahaan teknologi mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jangan berdampak negatif apalagi sampai merugikan rakyat.
Sebab, jika ada perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia dan tidak mendaftar sebagai PSE maka pemerintah berhak untuk memblokir layanan mereka.
Akan tetapi, hal itu juga dinilai akan merugikan penduduk yang selama ini menggunakan jasa mereka.
"Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini," kata Alfons dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Google hingga Facebook Harus Daftar PSE, Pengamat: Demi Kedaulatan Digital
Di sisi lain, Alfons juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar selalu terbuka demi menekan potensi kekacauan.
"Komunikasikan dengan baik dan terukur. Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional," ujar Alfons.
"Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan," sambung Alfons.
Selain itu, Alfons menyatakan, kebijakan pendaftaran PSE bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi dalam negeri untuk mengisi kekosongan, atau menyediakan aplikasi atau layanan alternatif.
"Pemerintah harusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini," kata Alfons.
Baca juga: Pengamat Sebut Pendaftaran PSE Perusahaan Teknologi Demi Kesetaraan
Pemerintah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) pada Rabu (20/7/2022) mendatang.
Batas akhir waktu pendaftaran itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat, akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.
Kebijakan PSE adalah peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
Baca juga: Google.com dan Whatsapp.com Muncul di Daftar PSE Domestik Kominfo
Adapun salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Dalam Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019 disebutkan, yang dimaksud PSE adalah:
“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”
Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.
Berdasarkan peraturan itu, setidaknya terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE
PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Sedangkan PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE publik dan privat bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.
(Penulis : Zulfikar Hardiansyah | Editor : Zulfikar Hardiansyah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.