JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi menutup sementara seluruh kantor mereka, baik kantor pusat maupun kantor cabang, mulai 7 Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Head of Media and Relation ACT Clara saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/7/2022).
"(Ditutup) sejak tanggal 7 Juli," kata dia.
ACT menutup operasional kantor mereka hingga batas yang belum ditentukan.
Lantas bagaimana nasib karyawan yang bekerja di ACT yang disebut Presiden ACT Ibnu Khajar jumlahnya mencapai 1.128 orang?
Baca juga: BNPT Jalin Kerja Sama Internasional, Selidiki Dugaan Dana ACT Mengalir ke Teroris
Saat ditanya, Clara mengatakan manajemen ACT belum bisa memberikan pernyataan apapun terkait nasib karyawan mereka.
"Mohon maaf kami belum bisa memberikan statement apapun terkait itu (nasib karyawan) ya," ujar dia.
Adapun alasan penutupan kantor ACT, kata Clara sebagai bentuk menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dengan ini Lembaga melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian," ujar dia.
Pemerintah sendiri sudah memutuskan dua ketentuan terkait kasus yang membelit ACT, pertama pencabutan izin penyelenggara pengumpul dana sumbangan (PUB) dari Kementerian Sosial.
Baca juga: Bareskrim: Total 12 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Kedua berupa pembekuan 300 rekening milik ACT yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Para petinggi diperiksa penegak hukum
Selain izin dicabut dan rekeningnya diblokir, para petinggi ACT juga diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap petinggi lembaga filantropi ACT secara berturut-turut.
Pada Kamis (14/7/2022) siang, mantan Presiden ACT Ahyudin kembali diperiksa. Sementara, Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat (15/7/2022) besok.
Tidak hanya memeriksa Ahyudin dan Ibnu, polisi juga akan memeriksa petinggi ACT lainnya, yakni Hariyana Hermain.
Baca juga: Seluruh Operasional Kantor ACT Dihentikan hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan
"Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Saudari Hariyana Hermain pukul 13.00 WIB," tambah dia.
Adapun pemeriksaan kepada Ahyudin dan Ibnu dilakukan secata beturut-turut sejak Jumat (8/7/2022) hingga hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.