JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Presiden lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar telah selesai diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana.
Pemeriksaan kemarin merupakan hari keempat sejak pertama kali keduanya diperiksa pada Jumat (8/7/2022).
Pantauan Kompas.com, Rabu (13/7/2022), awalnya Ahyudin terlebih dahulu yang keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Ahyudin keluar sekitar pukul 23.14 WIB.
"Saya sudah capek. Makasih ya," ujar Ahyudin.
Ahyudin menyebutkan, dirinya bertemu dengan Ibnu Khajar saat menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Polri Duga ACT Gelapkan dan Alihkan Kekayaan Yayasan
Dia mengaku tidak ngobrol dengan Ibnu Khajar, hanya bersalaman.
"Itu sudah bagus salaman. Itu kan sahabat saya. Sampai kapan pun sahabat saya," ucapnya.
Kemudian, giliran Ibnu Khajar yang keluar dari Gedung Bareskrim Polri beberapa menit kemudian.
Sama seperti Ahyudin, Ibnu Khajar juga mengaku lelah.
Menurut dia, pemeriksaan secara maraton selama empat hari berturut-turut membuatnya kelelahan.
"Saya lelah. Belum tahu (besok diperiksa lagi atau tidak). Saya istirahat dulu ya, saya lelah ya. Maraton empat hari," kata Ibnu sambil berlari kecil.
Baca juga: Bareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Penyelewengan Dana ACT
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ACT sehingga kasusnya kini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ramadhan menyebutkan ACT diduga melakukan pengalihan kekayaan yayasan.
"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Kemudian, Ramadhan mengatakan ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Bungkam, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Saat Penuhi Panggilan Bareskrim
Berikut bunyi Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp 900.
Ramadhan menjelaskan tim khusus kini sudah dibentuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menangani kasus ACT usai naik ke tahap penyidikan.
Bahkan, polisi juga menerima hasil analisis transaksi keuangan tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.