Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Panglima Laskar FPI Cabut BAP, Bantah Irjen Napoleon Lakukan Kekerasan Fisik ke M Kece

Kompas.com - 14/07/2022, 16:39 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernama Maman Suryadi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah disampaikannya kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun Maman merupakan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Diuntungkan jika M Kece Tak Bisa Melanjutkan Persidangan

Pencabutan BAP oleh Maman yang merupakan mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) itu disampaikan ketika ia menjawab pertanyaan jaksa mengenai penganiayaan dan cara Napoleon melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia.

"Di sini keterangan Saudara di poin 48, saya bacakan, bahwa benar Saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada Saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M Kece," papar jaksa membacakan BAP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

"Selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M Kece, membentur dinding, melumuri ke wajah Kece dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak dua kali," ucap jaksa.

Atas pertanyaan jaksa itu, Maman membantahnya. Ia mengatakan bahwa keterangan itu tidak benar. 

"Tidak ada (keterangannya tidak benar), saya mencabut BAP saya," ucap Maman.

Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Sidang Irjen Napoleon Kembali Ditunda karena Hakim Berhalangan

Ia mengatakan, keterangan yang disampaikan di hadapan penyidik Bareskrim Polri dilakukan lantaran dalam keadaan tertekan.

"Waktu itu saya dipanggil dan di BAP tiga kali, saya merasa ada tekanan, jadi saya menyampaikan di persidangan ini sebenarnya," ujar dia.

Sementara itu, Napoleon selaku terdakwa juga mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan Maman kepada penyidik dalam BAP.

Mantan Kepada Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Bareskrim Polri itu pun membacakan kembali BAP eks Panglima Laskar FPI itu.

"Padahal tadi atas pertanyaaan jaksa, Saudara mengatakan saya hanya melumuri, tidak memukul. Terhadap perbedaan ini, apa sikap Saudara?" kata Napoleon.

"Saya mencabut BAP," ucap Maman.

Baca juga: Tak Kunjung Berhentikan Irjen Napoleon, Polri Dianggap Permisif pada Anggotanya yang Korupsi

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Perkara ini bermula ketika M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com