JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernama Maman Suryadi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah disampaikannya kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Adapun Maman merupakan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.
Pencabutan BAP oleh Maman yang merupakan mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) itu disampaikan ketika ia menjawab pertanyaan jaksa mengenai penganiayaan dan cara Napoleon melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia.
"Di sini keterangan Saudara di poin 48, saya bacakan, bahwa benar Saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada Saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M Kece," papar jaksa membacakan BAP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
"Selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M Kece, membentur dinding, melumuri ke wajah Kece dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak dua kali," ucap jaksa.
Atas pertanyaan jaksa itu, Maman membantahnya. Ia mengatakan bahwa keterangan itu tidak benar.
"Tidak ada (keterangannya tidak benar), saya mencabut BAP saya," ucap Maman.
Ia mengatakan, keterangan yang disampaikan di hadapan penyidik Bareskrim Polri dilakukan lantaran dalam keadaan tertekan.
"Waktu itu saya dipanggil dan di BAP tiga kali, saya merasa ada tekanan, jadi saya menyampaikan di persidangan ini sebenarnya," ujar dia.
Sementara itu, Napoleon selaku terdakwa juga mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan Maman kepada penyidik dalam BAP.
Mantan Kepada Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Bareskrim Polri itu pun membacakan kembali BAP eks Panglima Laskar FPI itu.
"Padahal tadi atas pertanyaaan jaksa, Saudara mengatakan saya hanya melumuri, tidak memukul. Terhadap perbedaan ini, apa sikap Saudara?" kata Napoleon.
"Saya mencabut BAP," ucap Maman.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Perkara ini bermula ketika M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Adapun Napoleon kala itu tengah menjalani penahanan terkait kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam dakwaan itu, Jaksa menyebut bahwa Napoleon melakukan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 dini hari.
Penganiayaan itu dilakukan bersama empat tahanan lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Napoleon memberikan tiga perintah dalam proses penganiayaan tersebut.
Pertama, meminta petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit Pambudi menyita tongkat jalan Kece.
Kedua, memerintahkan Harmeniko mendatangi Bripda Asep dan meminta agar kunci ruang tahanan Kece diganti.
Ketiga, mengajak keempat tahanan lain itu mendatangi ruang tahanan Kece.
Menurut jaksa, di dalam ruang tahanan itu Napoleon juga melumuri waja Kece dengan kotoran manusia.
Selain itu, M Kece dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Himawan. Tindakan itu menyebabkan Kece mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
Atas perbuatannya, Napoleon dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/16392951/eks-panglima-laskar-fpi-cabut-bap-bantah-irjen-napoleon-lakukan-kekerasan