Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Berharap Sidang KKEP PK Polri Pecat AKBP Brotoseno

Kompas.com - 14/07/2022, 06:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan mendesak sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat.

"Hal itu bukan tidak mungkin, sebab telah diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b PerPol 7/2022 yang berbunyi Putusan Sidang KKEP PK berupa pemberatan sanksi Putusan Sidang KKEP sebelumnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Menurut Kurnia, sidang KKEP PK sudah seharusnya memecat dengan tidak hormat Brotoseno.

Sebab menurut dia, Brotoseno merupakan seorang pelaku tindak pidana korupsi yang telah divonis berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Secara sederhana saja, setiap orang memahami bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara," ujar Kurnia.

Baca juga: Polemik AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat, Polri sampai Revisi Aturan Kode Etik

Kurnia melanjutkan, alasan lain mengapa Brotoseno patut dipecat dari Polri karena dia melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Kepolisian.

"Dari sini saja tindakan Polri mempertahankan Brotoseno sudah janggal. Sebab, dengan tindakan Brotoseno tersebut citra Polri semakin runtuh di tengah masyarakat," ucap Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit beberapa kali menyampaikan akan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Maka menurut Kurnia, jika Polri masih mempertahankan Brotoseno, maka Kapolri juga melanggar janjinya untuk mendukung up pemberantasan korupsi.

Kurnia melanjutkan, jika mengacu kepada Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi anggota Polri harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.

Baca juga: Polri Janji Transparan Sampaikan Hasil Sidang KKEP Peninjauan Kembali Brotoseno

"Maka dari itu, dengan mempertahankan Brotoseno sebagai anggota Polri yang mana dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan, institusi Kepolisian telah menegasikan aturan tersebut," ucap Kurnia.

Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hasil sidang KKEP PK tinggal menuntaskan proses administrasi dan akan dipaparkan pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai. Dan sekarang dalam tahap proses administrasi," ujar Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan KKEP PK terhadap kasus Brotoseno dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.

KKEP PK itu beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com