Salin Artikel

Sudah Vaksin "Booster" Covid-19, Pengguna Kereta Api Antarkota Tak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Tes Antigen dan PCR

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 yang diteken atas nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi oleh Dirjen Perkeretaapian, Zulkifri, Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan SE tersebut, hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster yang tak perlu menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR jika ingin menggunakan kereta api antarkota.

Sedangkan masyarakat yang baru mendapatkan dosis kedua vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR.

“Hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam,” bunyi SE tersebut, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Dengan hasil negatif dua tes tersebut, masyarakat yang baru mendapat dosis kedua vaksinasi Covid-19 dapat menerima booster di stasiun saat keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan kereta api yang baru menerima dosis pertama vaksinasi Covid-19 harus mencantumkan hasil negatif tes RT-PCR dalam rentang 3 x 24 jam.

Namun, ada pengecualian untuk masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.

Bagi penderita komorbid, syarat vaksinasi Covid-19 tidak diberlakukan. Hanya saja, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

“Namun, (penderita komorbid) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” isi edaran tersebut.

“Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” sambungnya.

Lebih lanjut, semua pelaku perjalanan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, syarat PPDN dengan kereta api diatur dalam SE Nomor 57 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 18 Mei 2022.

Karena penyebaran Covid-19 menurun kala itu, Kemenhub melakukan sejumlah pelonggaran, misalnya masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR.

Lalu, masyarakat dengan komorbid dan belum menerima vaksinasi Covid-19 masih diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/06304791/sudah-vaksin-booster-covid-19-pengguna-kereta-api-antarkota-tak-perlu

Terkini Lainnya

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke